Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar

MEDAN disinfecting2u.com- Ketua tim kuasa hukum pasangan calon walikota – Wakil Walikota Benjai Nomor Urut 4 Amir Hamza – Hasan Al-Jehadi, Kamal Pin optimis dengan kasus yang diajukan pasangan calon walikota – Wakil Walikota Benjai Nomor Urut 3 Donal menolak Anyar Simanjuntak Mahkamah Konstitusi – Muhammad Andri Alfisah. Ia menilai perkara yang dilayangkan Donal Andri tidak berdasar.

Menurut dia, perkara yang dilayangkan pasangan suami istri tersebut tidak merinci di mana kesalahan KPU Banjai dalam penghitungan suara. Ia hanya meminta KPU kembali menggelar pilkada. 

“Dalam gugatannya tidak ada rincian kesalahan atau pelanggaran. Mereka hanya meminta KPU mengadakan pemilu ulang. Jadi, kasus mereka tidak berdasar,” kata Kamal kepada wartawan, Sabtu (1/4/2025).   

Ia juga mengungkapkan, jangka waktu pengajuan perkara juga telah habis. Pasalnya, kasus yang diajukan pasangan tersebut sudah selesai. Dimana terjadi keterlambatan beberapa hari sejak tanggal terakhir pengajuan perkara. 

“Perkara yang diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Waktunya adalah tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan informasi yang kami terima, mereka yang mengajukan permohonan mengajukan laporan pada hari Senin. Batas waktu pengajuan permohonan telah lewat. , “katanya.

Ia menambahkan, keyakinan penolakan gugatan pasangan Donal Andre adalah gugatan tersebut tidak memenuhi syarat atau hak konstitusional.

Dimana syarat pengajuan gugatan berdasarkan aturan jika selisih suara maksimal 1,5%. Sedangkan selisih suara pasangan Aamir – Gigi dan Donal – Andri sebesar 2,9%. Batas maksimum terlampaui.

 Oleh karena itu, saya berharap kasus mereka dibatalkan karena tidak berdasar dan inkonstitusional. Jadi mereka tidak memasukkan selisih suara dalam kasusnya. Mereka hanya melaporkan dugaan pelanggaran pilkada, jadi saya laporkan lagi, kasus mereka akan diberhentikan dan pasangan kaya raya Gigi yang tinggal menunggu waktu pelantikan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top