Menang Perdata, Kuasa Hukum Minta Polisi Hentikan Penyidikan Pidana Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Mantan Pj Wako Tanjungpinang

Tanjungpinang, disinfecting2u.com – Pengacara mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, meminta Polres Bintan berhenti mengusut dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan kliennya. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Hendie Devitra yang juga kuasa hukum pemohon, Darma Parlindungan, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memenangkan perkara perdata tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

“Keputusan rekan kami Hasan sebagai tersangka harus ditinjau ulang. “Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjukkan bahwa sertifikat tanah yang ditandatangani Hasan selaku bupati pada saat itu adalah sah,” kata Hendie, Sabtu (30/11/2024).

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 28 November 2024 menyatakan bahwa bidang tanah Darma Parlindungan seluas ± 6.941 meter persegi adalah sah secara hukum. Para terdakwa dalam kasus ini yakni PT Expasindo Raya, PT Bintan Properti Indo, dan BPN Bintan dinyatakan bersalah melakukan kegiatan melawan hukum.

Menurut Hendie, penetapan Hasan sebagai terdakwa dalam kasus ini bertentangan dengan fakta hukum perdata yang diputus pengadilan. “Dalam hukum perdata jelas-jelas hukum, tetapi dalam hukum pidana disebut kebatilan.” “Ini bertentangan,” katanya.

Ia juga mengkritisi sistem yang sering bolak-balik dari Polres Bintan hingga kejaksaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kliennya karena polisi tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) padahal belum ada bukti. telah dikumpulkan.

Hendie menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan praperadilan dan melaporkan ke Polda Kepri, Mabes Polri.

Sebagai informasi, nama Hasan terungkap sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan surat tanah di Sei Lekop oleh Polres Bintan. Namun, ia dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir tanpa bukti kuat yang membuktikan kasusnya.

Hendie menekankan pentingnya memastikan supremasi hukum bagi kliennya, mengingat dampak emosional, sosial, dan politik yang dihadapi Hasan, termasuk pemecatannya sebagai Wali Kota Tanjungpinang. “Kami berharap penyidik ​​segera menghentikan kasus ini demi keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang masih berlanjut.

Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik ​​masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan, kata Kapolres Bintan, pada Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Bintan Samsul A Sahubauwa membenarkan informasi kasus tersebut dikembalikan ke petugas Polres Bintan karena tidak mengikuti instruksi jaksa meminta lebih banyak.

Masih kami masih berkoordinasi. Banyak cara yang belum bisa diselesaikan penyidik ​​Polres Bintan, sehingga berkasnya sudah dikembalikan, kata Samsul. (keamanan/warna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top