Kasus Berbuntut Panjang, 3 Hakim PN Medan Kini Dilaporkan ke Komisi III DPR RI Usai dari KPK

Jakarta, disinfecting2u.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis pasangan berpisah atau penyerangan yang merugikan perusahaan sebesar 583 miliar dolar kembali dilaporkan oleh Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Medan dirujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Pelaporan pengaduan tersebut terkait pemalsuan tanda tangan pengelola perusahaan Jansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madan pada Selasa, 15 November 2013.

Laporan ini disiapkan oleh Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan National Corruption Watch (NCW).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Umum Baradato Hervanto Normansiah.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi (kepada Sekretariat DPR) terkait putusan PN Medan,” tegas Herwanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Hervanto heran dengan kelakuan tiga hakim, Umm Nazir sebagai hakim ketua, serta Efrateh Shad Tarigan dan Khairuluddin sebagai hakim anggota, yang membebaskan diri dari tuduhan pemalsuan. 

Putusan Pengadilan Negeri Madan dinilai bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan.

Sebab dalam kasus pemalsuan tanda tangan, sebaiknya pengadilan yang menentukan apakah tanda tangan tersebut asli atau palsu. Non-ekspansi dalam urusan luar negeri. 

Katanya, “Masalahnya putusan Pengadilan Negeri Madan itu Onslag. Kelihatannya ada peristiwa bunuh diri tapi bukan peristiwa pidana. Ini lucu. Yang diberitakan palsu, sedangkan putusannya Onslag.” 

Sementara itu, Komisi III DPR EI didorong untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, jika diperlukan demi kelancaran fungsi kepengurusan DPR.

Sebab, Komisi Ketiga DPR mengusut kasus serupa, dalam hal ini pembebasan Ronald Tanor. 

“Kami berharap apa yang dilakukan Komisi III DPR RI dalam memanggil pihak-pihak terkait dengan putusan bebas Ronald Tanor, kami berharap putusan PN Medan juga dapat memanggil para pihak seperti yang dilakukan dalam kasus pidana. Komisi III DPR. Jelas persoalannya: “Benarkah analisa kami sama dengan Komisi III DPR RI?” (lkf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top