Polisi yang Tembak Mati Pelajar di Semarang Diberi Waktu 21 Hari untuk Susun Banding

Semarang, disinfecting2u.com – Aipda R, polisi yang bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan seorang siswa di SMKN 4 Semarang, GRO, memiliki waktu 21 hari untuk mempersiapkan dan mengajukan banding terhadap pemberhentian pembagian tidak terhormat (PTDH) dalam kasus ini.

Kabag Humas, Kapolri. Artanto mengatakan, hingga tanggal yang ditentukan, inspektur telah mengajukan pernyataan banding atas keputusan Komisi Etik Polda Jawa Tengah (KKEP).

Hari ini surat tuntutan sudah diajukan, kata Kapolres Artanto.

Selain itu, kata dia, Aipda R diberi waktu 21 hari untuk menyiapkan lembar banding dan menyerahkannya ke kantor pemeriksaan KKEP.

Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan sidang banding Aipda R akan digelar. Sebelumnya, Aipda R, anggota Polrestabes Semarang yang membunuh siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dilimpahkan ke PTDH atau diberhentikan dari kelompok panel KKEP. Polda Jawa Tengah.

Dewan Etik menilai peneliti telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang mengemudi.

Kementerian Hukum Pidana Jawa Tengah pun menetapkan Aipda R sebagai tersangka kasus pembunuhan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang.

Siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO dikabarkan meninggal dunia akibat luka tembak di sekujur tubuhnya.

Seorang warga Kembangarum, Kota Semarang, dimakamkan bersama keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), tak lama setelah kejadian. (semut/buzz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top