Bango, disinfecting2u.com – Tim Satres Narkoba Polres Bango, Jumbe berhasil menangkap seorang pria pengangkut sabu dan ekstasi di Kecamatan Batin II Babiko, Kabupaten Bango, Jumbe.
Tersangka yang ditangkap berinisial RH (35) warga Desa Porudadi, Kecamatan Tabeng Tangi, Kecamatan Tabu Tangah, Kabupaten Tabu, Jambi ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah terdapat transaksi narkoba terus menerus. Desa Sepanggur. Daerah, Kecamatan Bitin II Babiko, Kabupaten Bangu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian dan menangkap satu tersangka, sedangkan tersangka lainnya berhasil melarikan diri, kata Irjen Rico Saputra, Kasat Reserse Narkoba Polres Bango, Jumat (17/1/2024). ).
Kapolsek menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik ukuran besar yang diduga mengandung kristal sabu, dua klip plastik ukuran sedang yang diduga mengandung kristal sabu, satu klip plastik ukuran sedang yang berisi 50 (50) buah. Lima puluh) pil berwarna hijau diduga narkoba jenis ekstasi dengan bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tangan pelaku ditemukan sabu, pil ekstasi, dan bubuk ekstasi, jelasnya.
Setelah melanjutkan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap penulis, petugas membawa penulis ke rumah kontrakan penulis yang berlokasi di Perumahan Geria Amer Jaya, Danu Raya, Desa Sungai Alay, Kecamatan Tabu Tangah, Kabupaten Tabu, Jambi dan kemudian memperoleh barang bukti dua. Klip plastik besar sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung melakukan penggeledahan lagi di rumah kontrakan pelaku dan kembali ditemukan sabu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini SDM pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangu untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini berada dalam tahanan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (memberi/memberi)