MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Partai Demokrat Herzaki Mahendra Putra mengatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Kehakiman (MK) yang menghapus batas minimal pemilihan Presiden (PT).

Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden jika mereka memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh sedikitnya 25 persen suara sah A dalam pemilu.

“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Sikap kami selalu sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Herzaki dalam keterangan tertulis, Kamis (1 Februari 2025).

Herzakis mengatakan, Partai Demokrat meyakini setiap putusan pengadilan telah melalui proses yang menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek, serta mengedepankan keadilan dan kebenaran.

Ia berharap, putusan Mahkamah Konstitusi dapat membantu dan membantu demokrasi Indonesia untuk berkembang dan matang serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ini merupakan janji kita sebagai Demokrat selama ini untuk terus membantu dan berjuang bersama rakyat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” jelas Herzaki.

Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, UU No. 7 Ketentuan Pasal 222 yang mengatur tentang batas minimum pemilihan presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PTUN juga menyatakan ketentuan pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengumuman itu disampaikan Suhartoyo saat membacakan putusan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Lamaran diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. Kemudian didaftarkan dengan nomor 62/PUU-XXII/2024. (mencuci/mencuci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top