Hasil Rampasan Kasus Korupsi 2024, Rp637,99 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

Jakarta, disinfecting2u.com – Pada tahun 2024, uang rampasan tindak pidana korupsi yang disimpan di kas negara berjumlah Rp 637,99 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan biaya tersebut dihitung pada Januari hingga Oktober 2024.

“Hingga Oktober 2024, jumlah dana negara yang dihimpun KPK mencapai Rp637.994.333.473,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ANTARA Selasa (26/11/2024) Budi mengatakan KPK sudah memperjelas sasaran korupsi. pada tahun 2024. Rp 400 miliar untuk pengembalian dana atau harta benda negara atas tindak pidana. 

“Situasi yang dicapai saat ini lebih baik dari perkiraan,” ujarnya.

Budi mengatakan, angka tersebut bisa bertambah lagi karena masih ada aset yang dilelang melebihi Rp 1 juta.

Nilai barang yang disita dan dilelang hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,-, kata Budi.

Dia menjelaskan, aset yang disita senilai lebih dari Rp 66 miliar berupa saham dan 40 miliar real estate.

Tim penyidik ​​KPK juga menyita berbagai jenis properti, salah satu jenis properti yang banyak didatangi kendaraan berbahaya.

Mobil klasik yang saat ini berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Kawang, Jakarta Timur, akan tetap dipertahankan nilainya saat dilelang. Namun mobil langka tersebut belum bisa dilelang karena proses hukum terkait hal tersebut masih berjalan.

“Kondisinya baik dan barang sitaan belum bisa dilelang karena masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top