Probolinggo, disinfecting2u.com – Polres Probolinggo melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik yang hampir terdapat di setiap jalan, Jumat (17/1).
Kasatlantas Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Nomor 45 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
“Tapi selama ini penggunaan sepeda listrik tidak diatur dalam peraturan lalu lintas. Jadi meski dilarang, tapi tidak bisa diberlakukan. Jadi kami hanya bisa memberi imbauan,” kata Effan.
Selain itu, kata AKP Effan, hanya wilayah tertentu yang bisa menggunakan sepeda listrik, seperti kawasan pemukiman, kawasan wisata, car free day, dan kawasan perkantoran.
“Sepeda listrik ini hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan wisata, pemukiman, dan car free day. Dilarang digunakan di jalan umum dan dapat membahayakan pengguna serta kendaraan lain,” ujarnya.
Meski belum ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, pihaknya tetap mengimbau pengguna jika kedapatan menggunakannya di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Kami mohon berhati-hati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, pengguna harus berusia minimal 12 tahun dan tidak menggunakan di jalan raya serta tidak membawa penumpang,” ujarnya. dikatakan. katanya.
Pasalnya rata-rata pengguna e-bike di jalan raya sangat membahayakan dirinya sendiri atau kendaraan lain, apalagi melanggar rambu lalu lintas.
“Pengendara sepeda listrik sering kita lewati, tetap kita dorong. Karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (msn/ayam)