LEMBARAN Eks Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat Bantah Tuduhan Terlibat Korupsi KWH

Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan anggota DPRD Kutai Barat, Noratim, menjadi saksi dugaan korupsi pembelian kilowatt hour (KWH) di Kabupaten Kutai Barat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Noratim memperoleh uang sebesar Rp400 juta saat menjabat sebagai anggota Komisi II Kubar.

Kuasa hukum terdakwa Ruslan Hamzah (RH) dan Surya Atmaja (SA) mempertanyakan keaslian pembayaran antara Noratim dan kliennya, dengan bukti percakapan telepon diduga adanya kesepakatan transfer uang ke dompet plastik hitam. . .

Noratim menolak pertanyaan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).

“Silakan periksa, Ada bukti dokumenter. Tentu saja, Tidak perlu berbisnis di kantor. Saya sering mengadakan rapat di kantor; SA bukan bendahara Partai Demokrat. Malah saya jawab tidak tahu soal kasus ini dan saya tidak pernah menerima uang dari kasus ini,” tegas Noratim.

Noratim meminta bukti nyata atas kasus penyetoran uang kepada pengacara kedua terdakwa.

Pasalnya, mereka dirugikan karena tudingan tersebut karena tidak ada bukti kuat.

“Boleh menuduh seseorang tapi harus punya bukti yang kuat, bisa dibuktikan melalui rekening atau dalam bentuk cek, saya yakin tidak ada buktinya,” kata Noramty.

Di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat Christean Arung juga menghadirkan tujuh orang saksi. 

Namun, saat sidang berikutnya digelar, hanya empat dari tujuh saksi, termasuk Noratham, yang hadir.

Karena berbagai alasan, tiga saksi lainnya tidak bisa hadir. Mantan Anggota Komisi III DPRD Kubar; Karena Yansel sedang sakit, Kampanye pencalonan Bupati Kubar Sahadi meminta penundaan, dan Paul Pius tidak mengatakan apa-apa. Berita

“Pada sidang berikutnya, kami akan berusaha menghadirkan tiga orang saksi karena perintah khusus dari juri, jika tidak maka akan ada konsekuensi hukum bagi yang terlibat,” tegasnya.

Dugaan korupsi penetapan harga KWH meter terungkap pada 2021 dan disebut merugikan Rp 5,2 miliar. Saksi, termasuk mantan Bupati dan Bupati Melak, menanyakan persyaratan rekomendasi sertifikat non operasional yang dipersyaratkan bagi penerima subsidi KWH meter.

Kasus korupsi KWH meter terbongkar masyarakat khususnya di Kutai Barat. Penolakan keras Noratim terhadap tuduhan suap akan menjadi argumen menarik dalam kasus mendatang.

Memiliki bukti yang kuat menjadi kunci mengungkap kebenaran kasus ini. Masyarakat mengharapkan sistem peradilan yang adil dan transparan, dan mengharapkan kasus-kasus dapat terungkap dengan cepat dan para pelaku kejahatan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. (raa) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top