Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik Sritex di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (28/08/2024). Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Ekonomi Semarang (PN).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengatakan, kunjungannya merupakan bentuk pegawai pemerintah. Jadi saya berharap tidak ada lagi kekhawatiran dan kekhawatiran.
“Ini wujud komitmen pemerintah di tengah keresahan buruh. Sepertinya tidak ada yang peduli, hanya ide liar,” kata Noel dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Noel mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan industri TPT lumpuh seperti Sritex, bahkan tidak boleh ada industri TPT yang mati.
Bagaimanapun, lapangan kerja adalah hak fundamental yang harus diwujudkan dan negara tidak bisa mengabaikan masalah ini,” tutupnya.
Ia mengatakan, pasca putusan pailit tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan empat menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Tenaga Kerja untuk bekerja sama menyelesaikan kasus Shritex.
Noel pun meyakinkan Sritex tidak akan dipecat setelah Pengadilan Negeri Semarang Niaga mengajukan pailit.
“Saya begini bentuknya, ini perintah presiden. Tugas saya melihat rekan-rekan saya dipecat atau tidak. Jawabnya, kata pemecatan itu dilarang. Tidak ada kata pemecatan,” ujarnya. dikatakan.
Ia pun mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung perusahaan.
“Ini rumah kedua bagi rekanan atau karyawan Shritex. Kami bangga memiliki karyawan yang patriotik dan perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo memerintahkan ini, kita membutuhkan perusahaan yang patriotik,” ujarnya.
Namun Noel tidak ikut campur dalam upaya banding perusahaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Niaga. Dia mengatakan itu adalah masalah perdata.
“Jika ada hubungannya dengan hukum, maka itu ada hubungannya dengan Departemen Kehakiman. Bukan dengan saya, tapi dengan rekan-rekan saya.”
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Yang jelas kalau bangkrut itu urusan perdata, urusan hukum. Itu harusnya antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan milik kita. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan, itu domain kita bagaimana kita memandang situasi ketenagakerjaan di sini. katanya.
Para pekerja menangis saat pidato terakhir Noel, yang mengatakan tidak akan ada PHK.
“Saya jamin tidak akan ada PHK di PT Sritex. Sebagai pemilik PT Sritex, hal itu sudah disetujui oleh manajemen Ivan Setiawan Lukmint,” ujarnya.