Jakarta, disinfecting2u.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto enggan mengomentari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan.
Saat ditanyai wartawan, Hasto memilih bungkam dan menugaskan pengacaranya, Maqdir Ismail, untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Untuk teknis terkait perkaranya silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Maqdir hanya mengatakan Hasto diperiksa atas tuduhan dugaan suap dan menghalangi penyidikan.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada grup media yang menangani proses hukum terhadap kliennya.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa penyidik pada pukul 13.27 WIB.
Ia terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama tim kuasa hukumnya dengan menggunakan bus berwarna merah putih.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1) menjawab panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan.
Seharusnya Penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, namun Hasto tak hadir sehingga Komite Pemberantasan Korupsi dijadwalkan ulang (13/1).
Sebelumnya (24-12-2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengorganisir dan mengendalikan DTI untuk menekan anggota KPU saat itu Wahyu Setiawan agar mencalonkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumsel.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI hingga aktif menerima dan menyalurkan suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu dan Agustiani sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus ini (semut)