Korupsi Internasional Eks Dirut BUMN PT INKA, Perusahaan Angkat Bicara soal Skandal Dana Talangan Proyek Miliaran di Kongo

Jakarta, disinfecting2u.com – PT INKA (Persero) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utamanya Budi Noviantor.

Kasus korupsi yang kini menjadi sorotan melibatkan proyek besar di Republik Afrika Tengah Kongo.

PT INKA menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya tindakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengadili Budi Noviantor sebagai tersangka.

“Kami menghormati proses hukum. Seharusnya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan mempunyai alasan untuk menahan BN. Kami menghormati itu,” kata Edwin Du Cahoe. Secretary GM Corporation PT INKA (Persero), pada Rabu (2/10/2024).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya diberitakan terlibat korupsi pembiayaan proyek pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Kejaksaan pun memutuskan menahan mantan presiden tersebut selama 20 hari terhitung 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Edwin menambahkan, PT INKA akan menghormati seluruh proses hukum.

“Satu lagi, kami menghormati proses hukum ini,” tegasnya. 

Sementara itu, ia menyatakan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa dan PT INKA terus fokus memenuhi target produksi kereta api yang telah disepakati dengan pelanggan.

“Kami saat ini fokus memenuhi target produksi peralatan perkeretaapian sesuai kontrak dengan pelanggan,” tambah Edwin.

Mereka bertanggung jawab atas produksi 612 kereta penumpang untuk PT KAI (Persero), 16 kereta KRL baru berkapasitas 12 gerbong untuk KAI Commuter dan 450 gerbong flat kontainer untuk UGL Services Pty. Ltd. Di Selandia Baru.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT INKA juga sukses memasuki pasar luar negeri.

Produk mereka telah diekspor ke Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Mia Amiati, sebelumnya saat konferensi pers mengatakan, Budi Noviantoro resmi ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari.

“Penyidik ​​telah mewawancarai saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat. “Kami juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat alat bukti hingga akhirnya menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka,” kata Mia Amiati pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Mia menambahkan, kasus tersebut bermula dari acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali pada Agustus 2019 yang dihadiri oleh Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA.

Pada Desember 2019, Budi bertemu dengan pimpinan TSG Global Holding RS dan beberapa orang lainnya untuk membahas proyek kereta api di Republik Demokratik Kongo.

Sekitar Maret 2020, TN diberi uang Rp 2 miliar atas permintaan BN TM yang merupakan Dirut PT INKA untuk menyaksikan pembahasan pengoperasian proyek, kata Mia.

Selanjutnya, proyek Kongo bergabung dengan PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST pada Februari 2020 dan special Purpose Vehicle (SPV) dengan kepemilikan 51% di Singapura pada Juni 2020. PT IMST, 49% oleh TSG Utama Indonesia.

Namun, pembuatan ESD ini melanggar peraturan Kementerian Pertahanan saat itu yang melarang pendirian anak perusahaan dan patungan di BUM.

“Proyek tersebut diduga melanggar hukum, termasuk pembiayaan dana talangan yang tidak seharusnya dilaksanakan,” jelas Mia.

Budi Noviantoro diduga mentransfer $265.300 ke proyek tenaga surya di Kongo, serta menyetujui dana bantuan sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar ke TSG Global Holding.

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar 21,1 miliar dolar AS, 265.300 dolar AS (3,9 miliar dolar AS), dan 40.000 dolar Singapura (480 juta dolar AS).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami telah menetapkan Budi Noviant sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas I Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pungkas Mia.

Kasus ini menjadi peristiwa besar dalam dunia usaha BUMN.

Meski dihebohkan, PT INKA tetap menekankan komitmennya terhadap kelangsungan usaha dan mempertahankan target produksi yang telah ditetapkan. (sha/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top