Bejat! Pria di Oku Selatan Rudapaksa Anak Tirinya, Mengaku Tergoda Lantaran Sering Melihat Saat Mandi

Jakarta, disinfecting2u.com – Pria berinisial D (30), warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi setelah berulang kali diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun.

Pelaku yang kini diamankan Polsek OKU Selatan mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

Ia mengungkapkan, anak tirinya kerap tergoda karena melihat korban sedang mandi. 

“Saya melihatnya mandi berkali-kali dan dari situlah timbul keinginan,” kata D saat memberikan keterangan kepada penyidik. 

 

Diakui D juga, aksinya dilakukan sebanyak dua kali, aksinya dilakukan saat korban sedang tidur. 

Selain itu, jika korban melawan, pelaku tidak segan-segan menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa korban menuruti kemauannya.

Kapolsek Oku Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain menjelaskan melalui Kanit Reskrim Polsek Oku Selatan Iptu Idham Kholid, tersangka ditangkap pada Jumat (11/10/2024), setelah ditangkap polisi. mendapat laporan dari ibu korban. 

“Pelaku kami tahan setelah kami mendapat laporan dari ibu korban yang juga istri pelaku,” jelas Idham Kholid, Senin (14/10/2024). 

Lanjut Iptu Idham Kholid, kejadian kekerasan paksa pertama kali dilakukan pelaku pada Senin 23 September 2024, saat itu korban sedang berada di dalam kamar, kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan pencabulan. 

Saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku menghampiri dan langsung membuka celana korban. Saat itu korban hendak membela diri namun pelaku mengancam korban, jelas Kasat. 

Lebih lanjut, perbuatan pelaku terungkap karena korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya. 

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku bermula saat pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya untuk ketiga kalinya. Namun saat itu ibu korban datang dan melihat korban tidak memakai celana, setelah itu korban bertanya. bercerita tentang kebobrokan ayah tirinya,” kata Kasat. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Oku Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan perlindungan anak. 

“Pengakuan pelaku sudah kami catat dan tindakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak,” kata Idham Kholid (asi/muu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top