Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan pentolan FPI Habib Rizik Shihab dan kawan-kawan menjalani sidang perdata perdana terkait kasus Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Habib Rizik dan kawan-kawan diadili terhadap Presiden Jokowi yang digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).
Sidang digelar di Ruang Sidang Virjuno Projudicoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.
Agenda: Kedudukan hukum para pihak, demikian bunyi situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.
Habib rizik cs mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebesar Rp 5,246 triliun.
Habib Rizik dan kawan-kawan mengajukan gugatan terdaftar dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Ulama keturunan Nabi Muhammad ini menilai Presiden Jokowi melanggar hukum dalam isi gugatannya.
Hal ini menyebabkan Presiden Jokowi diminta mengganti kerugian sebesar Rp5,246 triliun dan menyetor ke kas.
Klasifikasi Perkara Perbuatan Ilegal, dikutip disinfecting2u.com melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (30/09/2024).
Tak hanya itu, Rizieq dkk menyebut Jokowi berbohong sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta sebelum menjadi Presiden RI.
Nama-nama yang menggugat Presiden Jokowi di PN Jakarta Pusat adalah sebagai berikut.
1. Habib Rizik Shihab
2. Eko Sanjojo
3.Edi Molyadi
4. Jagoan TNI (purn) Sonarco
5.M.Morslim R
6. Manusia Munner
7. Marwan di Tobara
(jika)