Polresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Santri Ponpes Al Munawir Krapyak Ditusuk di Prawirotaman

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Polda DIY mengungkap kronologi penikaman santri Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak (Ponpes) pada 23 Oktober 2024 di Pravirotaman, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kompol Aditya Surya Dharma menjelaskan, kejadian tersebut ditentukan berdasarkan dua kecelakaan dan tiga laporan polisi.

Pertama kali pada Selasa (22/10/2024) pukul 20.00 WIB. Bermula ketika seorang saksi bernama Bimo datang ke Kafe Luku bersama tamunya, duduk makan dan ngobrol.

Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, E dan kawan-kawan datang dan sekitar 15 orang hendak masuk ke Kafe Luku namun tidak diperbolehkan dan menuju ke outlet 23.

Karena saksi mengenal Bimo E, Bimo dan tamunya kemudian menemui E di Exit 23. Sempat terjadi adu mulut dan Bimo dianiaya.

Wartawan kemudian mempersilakan Bimo masuk ke dalam bar Luku, namun E dan kawan-kawan juga ikut masuk ke dalam bar dan melakukan pengrusakan dengan pentungan dan tangan kosong, mematahkan empat kursi, satu blok laptop, dan satu meja kaca. Korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Yogyakarta.

Kejadian bermula pada Rabu (23/10/2024) pukul 02.30 WIB, saat korban Bimo terlihat dipukuli sekitar 10 orang sesuai kesepakatan. Selanjutnya pihak yang dirugikan berusaha menghentikan konflik, namun pihak yang mengadu kepada korban juga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan korban diketahui mengalami luka lebam pada tangan kanan dan kiri serta nyeri pada leher bagian belakang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Yogyakarta.

Lanjut Aditya, yang kedua kalinya pada Rabu (23/10/2024), di Perguruan Tinggi Islam Al-Munaweer sekitar pukul 21.00 WIB saat Alquran masih dibacakan. Karena sepinya kegiatan edukasi, kedua korban berinisiatif mencari makan di kawasan sekitar Kafe Luku.

Sehabis makan sate, tiba-tiba terdengar suara pecahan kaca atau botol yang dibuang ke jalan. Korban kemudian diserang oleh sekelompok orang tak dikenal dengan benda tumpul seperti balok kayu, helm, dan tangan kosong.

“Orang tersebut juga menendang korban dan menyuruhnya untuk membunuh orang ini, orang ini dan seseorang, bunuh dia. Saat itu, korban tidak mengetahui alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Aditya. Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan ibu jari tangan kanan. Sedangkan korban SF mengalami luka tusukan pisau yang diduga senjata tajam seperti pisau. Pasca kecelakaan, keduanya dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Aditya mengatakan, kasus pertama dan kedua saling berkaitan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tampaknya ada seseorang yang menyebabkan kecelakaan pertama. Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengamankan tujuh orang yakni VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan P. Nama panggilan C (43). .

Jadi kedua kejadian tersebut mula-mula timbul karena adanya keributan antara VL, E dan F. Kemudian R atau C adalah pelaku TKP yang kedua menyuruh pelakunya minum-minum di Kafe Luku, kemudian menimbulkan keributan tersebut eksekutornya,” kata Aditya.

Lebih lanjut, lanjut Aditya, kejadian yang dialami siswa yang terluka akibat pisau tersebut mungkin merupakan sebuah kesalahan. Namun polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelanggar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau lebih. (scp/es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top