Karimun, disinfecting2u.com – KPPBC Madya Bea Cukai B dan Kanwilsus DJBC Kepri memusnahkan barang bukti hasil sidang tahun 2022-2024 yang telah mendapat persetujuan KPKNL Batam, pada Rabu 12/11/2024.
Ketua KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan mengatakan keberhasilan upaya penindakan pelanggaran berkat sinergi Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Karimun dan Kanwil DJBC di Kepri dengan otoritas hukum lainnya.
“Mereka terus berupaya melakukan penertiban terhadap perdagangan barang terlarang dan dibatasi secara berkesinambungan. Diharapkan sinergi ini dapat terus berlanjut dan semakin baik ke depannya,” kata Jerry.
Jerry Kurniawan mengatakan, terdapat 80 pelanggaran kepabeanan dan total barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.044.957.725,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.199.658.160,00. (Dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh).
Rincian BMMN yang dimusnahkan dari KPPBC adalah: 46 buah handphone merek iPhone dan OPPO, 12 unit laptop, 7 unit personal computer, 33.000 kg jagung, 1 unit TV, 2 unit speaker, 363 unit tas tekstil dan produk tekstil, sedangkan pelanggaran di bidangnya. sektor selektif berupa “9.955.005 batang tembakau ilegal dan 62,63 liter Dari minuman yang mengandung etil alkohol tersebut.
Lebih lanjut Gerry menjelaskan, sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kanwil Kepri merupakan barang hasil pelanggaran perpajakan yakni 2.181.760 produk tembakau ilegal (HT), dan 388.080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Ia menyimpulkan, “Barang-barang yang dimusnahkan dalam peristiwa ini merupakan barang-barang yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.”
Pemusnahan hasil prosedur tersebut merupakan hasil prosedur kepabeanan dan cukai sebelumnya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dengan cara pemusnahan menggunakan alat pemotong, dalam keadaan masih perawan dan pemusnahan menggunakan alat berat. (Aji/Nov)