Batu, disinfecting2u.com – Polisi Resor (Polres) Batu telah menangkap enam pelaku kasus perdagangan bayi nasional. Enam pelaku kejahatan tersebut adalah DFS (26) asal Kota Kelelawar. Kemudian datang AS (32), AI (45), MK (45), RS (21) asal Kabupaten Sidoarjo, dan KK (32) asal Jakarta Utara. Wakapolres Batu Kompol Danang Yudhanto mengungkap waktu penangkapan tersangka saat jumpa pers di Polsek Batu, Jumat (3/1/25).
“Pada tanggal 26 Desember 2024, diterima informasi dari Polsek Kelelawar bahwa seorang perempuan bernama DFS sedang mengasuh seorang anak di Desa Songgokerto.
Berdasarkan informasi tersebut, Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Batbaatar telah melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, anak yang diasuh DFS tersebut ditetapkan bukan anak hidup.
“Sepengetahuan masyarakat, subjek sebenarnya sudah menikah, namun sudah tiga tahun tidak mempunyai anak. Selain itu, dalam pemeriksaan, ternyata anak tersebut dibeli DFS dari orang tak dikenal melalui salah satu kelompok “Anak dan Anak”. wanita hamil” di jejaring sosial Facebook, tambahnya.
Belakangan, anak tersebut dipindahkan ke rekening atas nama A.C. dan grup DFS menjualnya seharga 19 juta dolar. Pada 26 Desember 2024, pelaku membawa anak tersebut ke DFS dekat Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Kelelawar, Kota Kelelawar, setelah membayar denda.
DFS ditemui dua pria dan seorang wanita saat pengambilalihan Dihatsu Sigra warna putih. Dari situlah pelaku melakukan proses penyerahan anak tersebut.
Polisi menangkap DFS pada 27 Desember 2024 karena dipastikan telah mengadopsi anak secara ilegal. Pada saat yang sama, polisi mengejar dan berhasil menangkap pelaku lain dari tempat lain pada 28 Desember 2024.
“Kami menangkap DFS (26) dari rumahnya di Songgokerto, Mandi. Kemudian pada tanggal 28 Desember kami menangkap terdakwa A.C. (32), A.I. (45) dan M.K. (45) di Sidoarjo. Dan RS (21) di Nganjuk. dan KK (32) di Jakarta Utara,” tutupnya. (lingkungan/terpencil)