Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah resmi memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga tersebut akan diperhitungkan untuk banyak produk dan jasa mahal. Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen saat ini sedang melakukan kajian untuk memungkinkan konsolidasi produk yang termasuk di dalamnya.
“Kami akan menerapkan PPN bagi yang terkaya, 9-10 desil,” kata Mulyani pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan tersebut, Selasa (17/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, produk yang dikenakan PPN 12 persen sangat bervariasi, mulai dari barang hingga jasa. Di antara produknya banyak terdapat makanan khas seperti daging wagyu dan kobe.
Misalnya daging sapi spesial, wagyu, kobe, bisa Rp 2,5 juta atau lebih dari Rp 3 juta per kilonya, ”ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan PPN sebesar 12 persen tidak akan dikenakan pada daging yang digemari masyarakat yang harganya mulai Rp 150-200.000 per kilogram.
Selain daging, produk lain yang mungkin dikenakan PPN 12 persen antara lain beras spesial dan sayuran spesial. Lalu ada ikan yang lebih mahal seperti tuna prime, salmon spesial, udang dan kepiting seperti rajungan.
Selain makanan mahal, pelayanan mahal juga bisa dikenakan PPN 12 persen. Beberapa contohnya adalah sekolah internasional di rumah sakit kelas VIP.
“Kami juga akan mengkaji kategori harga produk dan jasa yang merupakan produk keuangan seperti rumah sakit kelas elit, pendidikan internasional yang mahal,” ujarnya tentang daftar produk dan jasa mahal di bawah PPN 12 persen:
1. Nasi terbaik2. Ukuran yang bagus3. Daging (Wagyu, daging sapi Kobe)4. Ikan mahal (salmon terbaik, tuna terbaik)5. Kepiting dan krustasea (kepiting raja)6. Layanan Pendidikan Tinggi7. Pelayanan kesehatan khusus8. Listrik 3500-6600 VA untuk pelanggan perumahan. (nba)