LEMBARAN NEWS Walaupun Suaranya Merdu, Tapi Jangan Lagi Pelihara Burung, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Ternyata dalam Islam Hukumnya…

disinfecting2u.com – Burung merupakan salah satu hewan yang sangat disukai banyak orang karena kicauannya yang merdu dan warna bulunya yang indah. 

Selain itu, burung juga bisa menjadi teman ngobrol ketika suasana hati sedang buruk. Dalam memeliharanya harus didukung dengan niat dan usaha untuk merawatnya dengan baik.

Namun, memelihara burung tampaknya tidak benar menurut hukum Islam. Dalam sebuah penelitian, Ustaz Khalid Basalama mengungkap hukum beternak unggas dalam Islam. 

Bagaimana pernyataan Ustaz Khalid Basalama mengenai hal tersebut? Lihat informasi berikut ini.

Dikutip disinfecting2u.com dari tayangan di channel YouTube Sahabat Islam, Ustaz Khalid Basalama membeberkan hukum mengenai peternakan unggas menurut ajaran Islam.

Pemilik burung ini akan memberinya makan dan memastikan agar lebih sehat dan bersuara merdu.

Ustaz Khalid Basalama. (F)

Ternyata dalam Islam saja tidak cukup hanya dengan merawat hewan peliharaan dengan baik. Ada beberapa hal lain yang perlu diingat, terutama bagi umat Islam.

Ustaz Khalid Basalama menjelaskan, harus kembali pada argumentasi yang ada jika ingin beternak hewan.

Ternyata hewan yang jelas-jelas diperbolehkan dipelihara dalam Islam hanyalah hewan ternak.

“Dalam Islam diperbolehkan beternak. Iya dianjurkan, yang terbaik bagi seorang muslim adalah kambing misalnya. Jadi peliharalah hewan-hewan ini kalau mau, kambing, sapi, unta, ayam,” kata Ustaz Khalid Basalamah dalam tayangan YouTube Sahabat Islam.

Sedangkan menurut Ustaz Khalid Basalama, burung merupakan hewan yang tidak perlu dipelihara. mengapa demikian

Pasalnya, hewan berbulu ini memiliki sayap yang dapat digunakan untuk terbang. Jika dipelihara dalam sangkar, hewan tersebut akan berubah.

“Mengapa menjaga burung ini? Mengapa burung diberi sayap? Agar mereka bisa terbang, biarkan dia terbang, Anda tidak perlu menjaganya,” katanya.

Ia menambahkan, hewan bersayap ini memiliki habitat, bukan kandang. Jadi biarkan mereka terbang dengan sifatnya masing-masing.

Ustaz Khalid Basalama menegaskan, hobi beternak hewan harus diubah agar hewan tidak tersiksa.

“Hobi ini harus diubah. Kalau ada hewan yang bisa dipelihara, itu adalah ternak, itu diperbolehkan dalam Islam dan sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Jika memelihara burung hanya sekedar untuk mendengar kicauannya yang indah, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan.

Oleh karena itu, memelihara burung merupakan hal yang tidak terlalu diperlukan menurut Ustaz Khalid Basalama. Sama halnya dengan memelihara kucing.

Ustaz Khalid Basalama menjelaskan, memelihara kucing memang diperbolehkan. Namun, hal itu harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan kita.

Ia menceritakan kisah yang menimpa Nabi Muhammad SAW ketika mengizinkan Abu Huraira memelihara kucing. Sedangkan teman-temannya yang lain tidak ada yang melakukan hal serupa. 

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya karena kucing merupakan hewan yang hidup berdampingan dengan manusia.

“Nab Muhammad SAW tidak melarangnya karena kucing adalah hewan yang hidup bersama manusia. Tapi ini juga teman, banyak orang lain yang tidak menyukainya. Nabi Muhammad SAW mengizinkan begitu saja, tapi sebagian lainnya tidak,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang beternak kucing dan biayanya bisa mencapai jutaan setiap bulannya. Entah itu biaya makan dokter.

Menurutnya, umat Islam hendaknya mengasuh anak yatim yang jelas bermanfaat dan mendapat pahala.

“Ada yang beternak kucing, sebulan biayanya sampai 3 juta. Makannya, buat dokternya ya Allah, anak yatim piatu ini nilainya berapa? , “katanya.

Ustaz Khalid Basalmah menegaskan, lebih baik memelihara hewan yang tidak diperlukan. 

Apalagi jika mengubah habitat aslinya sehingga mengganggu kebiasaan alami hewan tersebut.

Ia menyarankan agar uang itu digunakan untuk membantu atau merawat anak yatim piatu.

“Lebih baik mengasuh anak yatim, anak yatim banyak pahalanya,” tutupnya. (iw/kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top