Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur

Yogyakarta, tvOnenevs.com – Polda DIY berhasil menangkap sekelompok pemuda yang diduga mencoba mengatur tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sebanyak 11 pemuda yang ditangkap tersebut terdiri dari enam orang dewasa berinisial TR (19) asal Weerobrajan, FIP (18) asal Semaki, MPV (18) asal Keparakan, JMM (18), MJS (18) dan GPN (18) asal Banguntapan.

Sedangkan lima pemuda lainnya RK (16) dan DRP (16) asal Danurejan, HR (17) dan TF (16) asal Banguntapan, serta KAM (17) asal Pijungan masih di bawah umur.

“Enam pelaku kejahatan dewasa telah ditangkap dan lima anak yang berhadapan dengan hukum telah diserahkan ke Badan Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Slemon,” kata Kompol Probo Satrio, Kasatreskrim Polda DIY saat mengumumkan kasus tersebut di Polda DIY. , Jumat (29 November 2024).

Probo menjelaskan, kronologisnya bermula saat Sugianti selaku ibu korban mengetahui anaknya Jovan terluka terkena senjata tajam (Naya) dan dirawat di rumah sakit.

Menurut cerita korban kepada ibunya, ia sempat terlibat perkelahian. Sebelumnya, korban dan pelaku membuat janji melalui telepon seluler untuk menentukan waktu dan tempat bertemu untuk melakukan tawuran. Kemudian, Senin (25/11/2024) dini hari, dua kelompok bentrok di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Awalnya dia punya masalah pribadi, lalu dia mengajak teman-temannya (berkelahi). Saat itu, karena kelompok korban kalah jumlah, dia ingin melarikan diri sehingga terjatuh dan dipukuli sekelompok penjahat, lalu TR ditusuk pisau oleh pelaku dan kakinya terlindas sepeda motor,” kata Probo menjelaskan.

Korban mengalami luka tusuk akibat kejadian tersebut dan dirawat di rumah sakit. Selanjutnya ibu korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 VIB.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung menganalisis kejadian tersebut dengan mencari rekaman kamera CCTV yang mengarah ke Crime Scene (TCP). Berdasarkan hasil analisa, pada Selasa (26 November 2024) pukul 14.00 VIB, polisi berhasil menangkap 11 pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pada malam kejadian, diketahui kelompok nakal tersebut memiliki 15-20 sepeda motor dan semuanya sedang mengemudi. Jadi, masih ada sebagian yang belum ditangkap. Sedangkan kelompok korban kurang lebih berjumlah tujuh orang motor, kata Probo.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain empat buah arit, tiga arit, empat sepeda motor, satu mobil, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.

Probo mengatakan, mobil yang disita polisi digunakan pelaku untuk menyimpan senjata agar tidak terlihat di jalan. Belakangan, saat lokasi kejadian semakin dekat, sajadah pun mulai dibagikan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi masih mendalami kasus tersebut karena komplotan korban juga membawa pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (ZU) Nomor 12 Tahun 1951. . (scp/buz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top