Lumazang, disinfecting2u.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap banyak saksi dan dua saksi kunci, polisi akhirnya menetapkan Sholeh (29) asal Desa Selok Anar, Kecamatan Pasirian, Lumazang, sebagai satu-satunya tersangka kasus Duel Karaoke pada Kamis ( 12). /12/2024) yang terjadi kemarin pagi, Kapolsek Pasirian Iptu Lonnie Roy Madonna mengatakan, penyidikan kasus duel karok sudah dilimpahkan ke Reskrim Polsek Lumazang.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Reskrim Polsek Lumazang,” kata Loni di Polsek Pasiryan, Senin (16/12).
Hari ini ditambahkan bahwa, “Yang bersangkutan akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP sehubungan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.”
Ia mengatakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka terlibat duel karaoke dengan Andre (28), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasiryan, di halaman rumah warga sekitar.
Duel karok ini bermula dari kesalahpahaman saat sama-sama sedang merayakan tuak. Saat itu, korban menghadang para penuduh dengan pedang.
Akibat duel karaoke tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, dan tangan sehingga dinyatakan meninggal dunia setelah segera mendapat perawatan di RSUD Pasirian.
Sementara tersangka Sholeh yang mengalami luka di bagian pinggang juga sudah mendapat perawatan di RS Byangkara dan kini ditahan di Polres Lumajang. (dekat/jauh)