Gugatan Anak Menteri di MK Terkait Pilkada Nganjuk, KPU Siap Ungkap Data Proses Pemilu Secara Transparan

Nganjuk, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan siap menghadapi pengaduan putra salah satu menteri Badan Konstitusi (MK) kulit putih dan merah soal hasil pemilu 2024. Pemilihan. perdana menteri dan wakil gubernur Nganjuk.

Komisioner KPU Nganjuk Romza memastikan pihaknya telah melaksanakan seluruh aspek pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami bekerja dengan profesionalisme, pengetahuan, dan tanggung jawab. Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu, maka haknya untuk mengadukan melalui pengadilan.

Tuntutan tersebut disampaikan Aushaf Fajr Herdiansyah, calon wakil bupati, putra salah satu menteri kabinet kulit putih dan merah. Para calon ini menyebut ada pernyataan palsu dalam proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nganjuk.

Yang jelas KPU Nganjuk siap menghadapi tuntutan calon kedua yang kalah di Pilkada Nganjuk, kata Romza, Jumat (13/12).

“Semuanya sedang kami persiapkan terkait proses perdebatan di MK. Saat ini posisi KPU menunggu surat dari MK, karena kami belum tahu apa tuntutannya,” kata Romza.

Romza kini menjelaskan, apa yang dipublikasikan di media sosial hanya sebatas pendaftaran permintaan senjata. Ia menambahkan, tidak jelas apa tujuan permintaan tersebut.

Jadi kita tunggu saja, kata Romza.

Lebih lanjut, Romza menegaskan, soal menghadapi atau tidak, persoalan ini harus kita hadapi karena mau tidak mau prosesnya harus dilakukan dalam tahapan Pilkada.

Menanggapi aduan ini, KPU Nganjuk berencana menunjuk pengacara.

“Ya mau tidak mau harus seperti ini, tahapannya seperti ini. Tapi jangan sekarang, karena kita harus belajar dulu ke dalam, apa itu, lalu kita cari referensi karena ada pengacara yang cocok untuk menangani ini. Prosesnya, baru kita putuskan siapa yang akan menjadi pengacaranya,” kata Romza.

Yang terpenting adalah kesiapan KPU menghadapi tuntutan pasangan calon yang mengadu, kata Romza.

Di sisi lain, imbauan tersebut dapat menguji integritas penyelenggara pemilu Kabupaten Nganjuk. Kasus ini menarik karena melibatkan sosok yang punya hubungan dengan elite politik. Namun yang terpenting adalah bagaimana proses peradilan di Mahkamah Konstitusi dijalankan secara adil dan transparan.

Sebelumnya, dalam proses penghitungan suara pemilu KPU Kabupaten Nganjuk di Hotel FrontOne Ratu Nganjuk, Kamis (5/12) lalu, diumumkan pasangan calon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr kalah.

Gus Ibin-Aushaf Fajr menang 246.993 persen atau 38,8 persen, paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati mendapat 130.454 atau 20,5 persen, dan paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandro mendapat 925 persen Cahyo Saiputro, sen.

Sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, keputusan pasangan pemenang akan dilakukan pada 10 Februari 2025. (kso/gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top