Bandung, disinfecting2u.com – Sejak Januari hingga akhir tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat menerima 7.313 perkara pengajuan perkara perceraian, dimana 5.516 perkara diantaranya diajukan oleh perempuan (istri) dan sisanya 1380 oleh laki-laki (suami).
Menurut data Pengadilan Agama, penyebab tingginya angka perceraian adalah konflik (perbedaan pendapat), konflik dan ekonomi. Jadi ada 43 kasus pada tahun 2024 karena perjudian internet. “Alasan utama kasus perceraian lebih banyak karena konflik dan konflik ekonomi. Di antara penyebab kasus yang muncul di Internet, sepanjang tahun 2024 hanya ada 43 kasus,” ujarnya. Panitera PA Kota Bandung Dede Supriyadi di disinfecting2u.com, Rabu (18/12/2024).
PA Kota Bandung memperkirakan jumlah perkawinan cerai akan terus meningkat dan tetap sama yakni sebanyak 7.764 kasus pada tahun 2023.
“Sampai hari ini utangnya 7.313, tapi asetnya tetap sama karena sisa waktu tiga minggu hingga akhir tahun ini atau 2023 sama dengan 7.764,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga 18 Desember 2024, terdapat 5.625 perempuan di Kota Bandung yang sah menjadi janda atau belum menikah.
“Dari 7.312 perkara perceraian, yang dikeluarkan adalah 7.110 perkara cerai, dari 5.625 perkara yang menjadi janda sah,” tegasnya.
(ila/fis)