Guna Kendalikan Gratifikasi, Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag

Jakarta, disinfecting2u.com – Kepala Badan Perencanaan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menggandeng Pengawas Umum (Supervisor Jenderal) Kementerian Agama (Kemenag) dalam mencegah ketidakbahagiaan pada – acara pernikahan putranya yang dilaksanakan di Pasuruan, Jawa Timur pada Minggu (22/12/2024).

Gus Irfan mengatakan, langkah yang dilakukannya merupakan komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan melawan korupsi.

“Sebagai pejabat negara, kita harus memimpin dengan memberi contoh. Pemusnahan korupsi dimulai dari penyelenggaraan peradilan, kata GU Irfan, dalam keterangan yang diterima tim disinfecting2u.com di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Gus Irfan menjelaskan, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada alat pengawasan internal, sehingga ia berurusan dengan Irjen Kementerian Agama dalam pencegahan sumbangan pernikahan putranya.

“Di masa perubahan ini, kami menyadari pentingnya bantuan pihak-pihak yang berkompeten untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Gus Irfan.

Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran Irjen Kemenag sangat penting untuk membantu.

Langkah Gus Irfan diapresiasi Wakil Ketua Departemen Pengelolaan Hiburan Religi Kementerian Agama (UPG), Darwanto.

Darwanto menilai langkah Gus Irfan merupakan langkah positif untuk mencegah rasa berpuas diri yang berlebihan, khususnya dalam penyelenggaraan acara keluarga dengan pejabat negara.

“Kemerdekaan adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang tunai, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, besaran hadiah paling banyak satu juta rupiah, kecuali berasal dari hubungan keluarga dan kecuali ada benturan kepentingan, lanjutnya.

Darwanto menegaskan, seluruh penerimaan kepuasan harus dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Pelaporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, namun juga sebagai bentuk transparansi.

“Bentuk transparansi dan tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga stabilitas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top