JAKARTA, disinfecting2u.com – Aset senilai Rp 200 miliar telah disita Badan Reserse Kriminal Polri. Aset tersebut terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan robot trading Net89 milik PT. Simbiosis Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Aset-aset tersebut tersebar di berbagai lokasi di Bali.
Penyitaan berakhir pada Rabu dengan beberapa penyidik memasang spanduk pengawasan di Dittipideksus Bareskrim Polri. Direktur Unit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H Karta menyatakan, penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan tindak lanjut. Investigasi terhadap investasi palsu Net89.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari pemberitaan Antara, Rabu (18/12/2024), Karta mengatakan, “Dari penyitaan pertama berkasnya diserahkan ke kejaksaan, kemudian penyitaan kedua karena para tersangka melakukan sidang perdana di Kabupaten Tangsel. Pengadilan.” katanya. .
Usai putusan Pengadilan Tangsel, penyidik diminta memeriksa kembali.
Harta benda yang disita penyidik Bareskrim sebagian besar atas nama istri Andreyanto, yakni TS.
Oleh karena itu, penyidik mulai mendalami kembali dan menyita aset milik tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang masih buron sejak April 2024.
“Dua red notice lagi kita kejar ke Interpol. Kita harapkan dalam waktu dekat bisa melakukan penangkapan, termasuk suami Andreas. Kita juga jadi tersangka TS karena bangunan atas nama istrinya Andrejanto,” ujarnya.
Karta menjelaskan, dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, total korban investasi bodong ini sekitar 7.000 orang dan total kerugian sekitar Rp 1 triliun. Uang jaminan para korban berkisar puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Mayoritas korban berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
“Metode investasinya ibarat robot trading, pokoknya yang disetor tidak akan hilang. Faktanya, simpanan yang dilakukan antara akhir tahun 2019 hingga 2022 sejauh ini menunjukkan sebagian besar dana yang kami investasikan belum kembali. “Barang yang disita itu digunakan tersangka Andreas,” ujarnya.
Total aset yang disita di seluruh Indonesia diperkirakan sekitar Rp 1,5 triliun. Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, tujuh di antaranya berada di Bali. Selain itu ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau, dan Belitung. (semut/vsf)