Resmi Dihapus pada 2025, Pemerintah Ungkap Nasib-nasib Honorer yang Gagal pada Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1 Dan 2

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah resmi membekukan seluruh honorarium di seluruh kantor pemerintahan pada tahun 2025. Pembatalan gaji tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Batas waktu penghapusan status kehormatan dalam undang-undang ini adalah Desember 2024.

Kalaupun dibatalkan, pemerintah akan membawa kabar baik.

Kabar ini terkait peralihan status honorer menjadi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPC).

Diketahui, opsi MPH 2024 merupakan jalan terbaik untuk menyingkirkan pegawai terhormat akibat pembatalan penghargaan.

Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah memberikan kesempatan terbaik kepada calon yang berjasa untuk lolos.

Namun pemerintah belum yakin pembayarannya akan lebih dari 100 persen.

2024 Tidak dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.

Seperti diketahui, ada dua bagian yang direncanakan pemerintah dalam opsi MPH 2024.

Pada tanggal 24-31 Desember 2024 telah diumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

Selain itu, seleksi pegawai terhormat putaran kedua berpeluang terakhir menjadi PPPK, proses pendaftaran calon akan selesai pada 31 Desember 2024 setelah diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Tetapi bagaimana jika pria terhormat itu gagal dalam kedua tes tersebut?

Pemerintah tidak mengabulkan pengangkatan Pejabat Kehormatan secara otomatis sebagai KPBU pada Tahap 1 atau Tahap 2.

Jika tidak lolos, maka mereka tidak dianggap pegawai MPP oleh pemerintah.

Meski demikian, pemerintah tidak serta merta mengabaikan harkat dan martabat buruh.

Untuk menyelamatkan harkat dan martabat pekerja dari PHK akibat hilangnya tunjangan, pemerintah membentuk KPBU sementara.

Opsi ini ditawarkan kepada mereka yang gagal dalam dua babak kualifikasi yang ditawarkan.

Sayangnya, PPPK paruh waktu memiliki beberapa perbedaan penting dibandingkan PPPK.

Perbedaan tersebut antara lain terbatasnya kesempatan kerja, upah rendah, dan sedikit tunjangan seperti PPPK.

Namun, perbedaan-perbedaan ini belum terselesaikan dalam kebijakan sejauh ini. (melawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top