Jakarta, disinfecting2u.com – Satres Narkoba Banten mengamankan barang selundupan sabu seberat 3 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta.
Kapolres Narkoba Banten Erlin Tangjaya mengatakan empat tersangka, IM (51), FR (29), AN (31) dan GN (30) ditangkap.
Dugaan cara kepemilikannya adalah dengan membawa sabu yang dibungkus kertas dari Pulau Sumatera, untuk mengalihkan kecurigaan polisi, kata Erlin, Jumat, 20/12.
Erlin menjelaskan, tersangka IM mendapat instruksi dari FS (DPO) untuk menerima paket sabu di Sumbar.
Ia pun mengaku sempat berbincang dengan pria bernama IM Taliong sebagai turis. Pada 19 November 2024, ia meninggalkan Merak dan menggunakan angkutan umum dan kapal feri untuk menyeberang dari Pulau Sumatera menuju Jawa.
Sementara itu, polisi memeriksa barang bawaan IM penumpang di Dermaga 7 Pelabuhan Merak. Polisi langsung menyita tiga paket sabu seberat 3.041 gram yang dibungkus kertas.
Berkat penangkapan IM, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lagi.
Produsen diatur oleh banyak aturan.
“Pasal yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 angka 1 Tahun 2009 Nomor 35 tentang Narkoba yang diancam dengan pidana mati. Pasal kedua,” ujarnya. (semut/dpi)