Jakarta, disinfecting2u.com – Tim Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (25/11) memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2016 .
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Capuspencum), mengatakan saksi pertama adalah HR selaku kepala bagian evaluasi dan pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
Belakangan, penyidik memeriksa LKH selaku analis keamanan pangan yang bekerja di Badan Pangan Nasional.
Kemudian, penyidik memeriksa Vita selaku ketua tim pertanian Kementerian Perdagangan.
Terakhir, penyidik juga memeriksa EES sebagai Kepala Bagian Standar Direktorat Industri Makanan Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian tahun 2011-2016 dan CSR sebagai Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan Laut dan Perikanan Kementerian. Industri.
Harley juga mengatakan, kelima saksi yang diperiksa sebagai tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemaparan kasus ini, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Bisnis Indonesia.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Tom Lemberg selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi tingkat menteri (RAKOR) tanggal 12 Mei 2015 tercatat Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula.
Jaksa Agung mengatakan persetujuan impor barang dari luar negeri tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula lokal (ANT/RI).