Jakarta, tvOnenews – Kantor Hukum LQ Indonesia datang ke Kotamobag untuk memastikan kepemilikan tanah Profesor IPB Eng Mokoginta.
Profesor IPB Eng Mokoginta menjadi korban mafia tanah yang tanahnya di Kotamobag dijarah oleh mafia tanah yang berkolusi dengan aparat desa dan petugas kantor pertanahan Kotamobag.
Dua putusan yang mempunyai kekuatan hukum, Mahkamah Agung RI No. 559 K/TUN/2018 dan putusan Mahkamah Agung RI no. 29 PK/Pdt/2024 menyatakan bahwa Prof. Pemilik tanah tersebut adalah Mokoginta Prof. Namun Eng hanya bisa mendapatkan kepastian hukum, bukan manfaat dan keadilan
Pengacara Nathaniel Hutagal mengakui dalam sebuah pernyataan kepada media bahwa sangat menyedihkan bahwa pejabat pemerintah Indonesia berbicara begitu mudah tentang pemberantasan mafia tanah, tetapi negara justru memperkaya individunya.
Ia berkata: “Jadi bagaimana kita bisa yakin untuk memberantas mafia tanah ini?
Yang lebih menyedihkan lagi Ditpolri mempunyai 2 laporan polisi sejak 2 tahun lalu, Laporan Polisi no. Dari wartawan saat ini, pembeli tanah tersebut berstatus tersangka, pertanyaannya, jika pembelinya menjadi tersangka, bagaimana dengan penjual dan yang menerbitkan sertifikat? Katanya, hal itu digoreng untuk kepentingan beberapa pihak.
Warga yang membeli kavling dari Pak Hendrick, lapor Maxey, mengaku sangat menyesal membeli kavling tersebut.
“Kami membeli tanah itu dengan kerja keras, kami tidak tahu bahwa sertifikat yang mereka tunjukkan adalah sertifikat yang tidak sah dan sekarang kami tersangka, kami meminta Maxi Mokoginto bertanggung jawab karena kami juga korbannya. katanya
Pengacara Francisca Runtuharmbi berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polri langsung menangani kasus ini, tidak membiarkan kasusnya berlarut-larut, dan meminta Kapolri dan Kabareskrim memiliki tenaga profesional dalam kepemimpinan Polri. . Ada penyidik yang tidak profesional, pecat saja dan masukkan ke penjara
“Bagaimana Profesor IPB tidak menjadi korban mafia tanah? Bagaimana dengan masyarakat awam? Polisi tidak dipandang buruk di mata masyarakat,” ujarnya. (ebs)