disinfecting2u.com – Investasi skala besar harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri dan perekonomian Indonesia serta harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. Tak terkecuali Apple dan juga wajib mematuhi tantangan regulasi pasar teknologi Indonesia.
Topik ini disoroti oleh Abraham Sylvester Harryandi, pengacara di Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm) yang berpengalaman menangani urusan korporasi di sektor industri dan investasi. Berawal dari pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, terungkap banyak regulasi yang harus dipatuhi sesuai dengan investasi strategis Apple di Indonesia.
Seperti diketahui, iPhone 16 yang dirilis pada tahun 2024 dilarang diimpor ke Indonesia karena Apple gagal memenuhi kewajibannya pada tahun 2020-2023. Rupanya, Apple baru menyelesaikan rencana investasi awal sebesar Rp 1,48 triliun, masih kurang dari Rp 240 miliar. Selain itu, sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Abraham Sylvester Hariandi, Partner Dentons HPRP, mengatakan seluruh penjualan barang di Indonesia, termasuk telepon seluler, harus mematuhi Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. Kita diingatkan bahwa kita harus memenuhi persyaratan TKDN yang ditentukan pada 1. 13 Tahun 2021 (Permenkominfo No.13/2021).
“Mengacu pada nomor Fermenferrin, mulai 29 Februari 2017 ada dua cara untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yang pertama adalah sistem standar yang mengharuskan semua merek ponsel yang memperoleh sertifikasi TKDN memiliki pusat perakitan di Indonesia , ”jelasnya.
Sedangkan cara penghitungan TKDN yang kedua adalah berdasarkan inovasi. Cara ini memastikan TKDN tersebut bernilai investasi dalam pembuatan pusat inovasi. Cara ini hanya digunakan oleh Apple yang membuat pusat inovasi dan menjalankan TKDN. Abraham menjelaskan.
Namun, ketika pemerintah Indonesia memaksa Apple untuk memenuhi kewajibannya, perusahaan multinasional teknologi asal Amerika tersebut dikabarkan menuntut keringanan pajak selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia dan mendirikan pabrik Apple. Sulit bagi pemerintah untuk menerimanya karena bertentangan dengan prinsip keadilan.
Dalam hal ini, menurut Ábraham, penting untuk memahami aturan mengenai manfaat keringanan pajak dalam Peraturan Perbendaharaan Nomor 2. 130/PMK.010/2020 memuat perubahan terakhir Peraturan Menteri Keuangan. Permenkeu Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Manfaat Pengurangan Pajak Badan. Periode peluang pembebasan pajak di Indonesia berkisar antara 5 tahun (untuk investasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun) hingga 20 tahun (untuk investasi Rp 30 triliun atau lebih).
Kini setelah kerangka hukum yang berlaku sudah ada, akan menguntungkan bagi Apple untuk terus berinvestasi di Indonesia setelah mendirikan tiga Akademi Pengembang Apple (di Jakarta, Surabaya, dan Batam) dan yang keempat di Bali. Berdasarkan kabar terkini dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit dan Menteri Investasi dan Hilir/Direktur BKPM Rosan Roeslani, Apple siap berinvestasi sebesar $1 miliar atau sekitar Rp 1,58 triliun untuk membangun pabrik di Indonesia.
CEO Apple Tim Cook menyoroti pentingnya peran Indonesia di berbagai media internasional, menyebut Indonesia sebagai pasar dengan potensi besar dan pertumbuhan berkelanjutan, dengan pangsa pasar iPhone Indonesia mencapai sekitar 13%.
Menyikapi hal tersebut, menyusul pelarangan iPhone 16 di Indonesia, dan mengingat besarnya jumlah pengguna iPhone di Indonesia, Abraham Sylvester Hariandi menilai larangan tersebut dapat berdampak pada pangsa pasar dan pendapatan Apple jika diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Apalagi jika larangan tersebut berlaku untuk Apple lainnya. produk.
“Terlepas dari persyaratan pemerintah, dan mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan pengguna Apple di Indonesia setiap tahunnya, investasi di Indonesia akan memberikan peluang yang signifikan bagi Apple dan bahkan dapat menjadi pasar utama bagi Apple,” kata Abraham. “Memenuhi komitmen investasi kami adalah hal yang penting sangat penting untuk memperkuat kehadiran pasar Apple di kawasan ini, jadi kami berharap rencana investasi Apple senilai $1 miliar yang diserahkan kepada pemerintah dapat dilaksanakan,” katanya.
Oleh Abraham Sylvester Harryandi, Pengacara di Dentons HPRP (Firma Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners)
Penafian: Artikel ini telah mengalami penyuntingan jika dianggap perlu sesuai dengan kebijakan editorial disinfecting2u.com. Namun, penulis bertanggung jawab penuh atas seluruh isi dan materi dalam artikel opini tersebut.