Gaji PNS dari Hasil Suap Memangnya Halal? Buya Yahya Tegas Bilang: Anda Waktu Masuk PNS Nyogok…

disinfecting2u.com – Suap masuk PNS, gaji dalam Islam Halal atau Haram? Simak penjelasan Buaya Yahya berikut ini.

Sudah bukan rahasia lagi jika praktik suap sering menjadi fenomena negatif di masyarakat.

Perbuatan tersebut jelas dilarang dalam Islam karena merusak nilai-nilai keadilan dan integritas. Sayangnya, praktik ini masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk dalam proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

 

Meski bertentangan dengan nilai agama, banyak orang yang tergoda membayar suap untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam salah satu kajian yang disampaikan KH Yahya Zainul Ma’arif atau dikenal dengan Buya Yahya membahas persoalan jamaah tentang penerimaan gaji pegawai negeri yang diperoleh melalui praktik suap. 

Buyaya Yahya menegaskan bahwa tindakan suap adalah dosa besar sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap, serta perantara antara keduanya.” (H.Abu Dawud, no.3580).

Lalu bagaimana praktik suap dari sudut pandang syariah?

Buya Yahya menjelaskan, ada dua jenis praktik suap yang mempunyai akibat hukum berbeda:

1. Suap Murni: Jika seseorang yang tidak memiliki kualifikasi atau kualifikasi tetap menawarkan suap untuk mendapatkan suatu jabatan, jelas Haram. Baik pemberi suap maupun penerima suap sama-sama bersalah dalam kasus ini.

2. Suap untuk menghindari hambatan: Dalam kasus lain, seseorang yang memenuhi syarat untuk posisi tertentu namun merasa terhambat oleh sistem yang rumit mungkin terpaksa membayar untuk naik jabatan. 

Menurut Buya Yahya, perbuatan tersebut tidak masuk dalam pengertian suap, namun tetap merupakan perilaku buruk.  

“Saya punya ijazah, saya berhak jadi PNS. Seleksi PNS itu ribet. Kalau tidak bayar, saya tidak lulus. Jadi tidak bisa disebut suap langsung. Tapi, itu masih melahirkan perilaku buruk,” kata Buya Yahya seperti dikutip Al Bahja TV di YouTube.

Apakah suap gaji PNS halal?

Sebuah pertanyaan menarik muncul mengenai bagaimana status gaji yang diterima dari suap.

Dalam pandangan Buya Yahya, gaji yang diterima tetap halal sepanjang pekerjaan yang dilakukan sepadan dengan kewajibannya. 

Namun dosa suap terjadi pada proses awalnya, yaitu ketika seseorang menawarkan suap untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Buya Yahya berkata, “Gajimu halal, tapi mohon maaf, bertaubat dan jangan suap lagi, kamu salah masuk, tapi di dalam kamu harus bekerja dengan baik agar gajinya menjadi halal.”

Namun Buya Yahya mengingatkan, praktik suap dalam proses rekrutmen dapat menimbulkan budaya buruk yang sulit diberantas. 

Seseorang yang masuk melalui suap melanjutkan praktik ini sebagai penerima suap dan pembayar di masa depan.

Buya Yahya berkata, “Karena masuk dengan memberi suap, biasanya kalau duduk di posisi itu mau menerima suap. Ini siklus buruk, makanya kerajaan setan.”

Praktek suap dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: 

“Dan tidak seorang pun di antara kamu boleh mengkonsumsi secara tidak adil harta orang lain di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah : 188).

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penghidupan. 

Meskipun gaji yang diterima melalui suap dianggap halal, namun perbuatan suap tetap merupakan dosa yang harus ditaubat. 

Apalagi dampak budaya yang ditimbulkan dari praktik tersebut dapat merusak nilai kejujuran di masyarakat.

Islam sangat menentang segala bentuk suap karena dampaknya yang merusak. Siapa pun yang melakukan praktik ini diharapkan segera bertobat dan memperbaiki diri. 

Gaji yang diperoleh melalui suap boleh saja halal jika pekerjaannya dilakukan dengan benar, namun implikasi moral dan spiritualnya tetap harus diperhatikan. 

Untuk mencegah pengaruh jahat, umat Islam harus menjaga kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kehidupan. (UDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top