disinfecting2u.com – Hutang puasa harus dilunasi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Ini dikenal sebagai puasa qadha.
Hal ini dikarenakan puasa Ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat Islam dan hanya umat Islam saja yang mempunyai alasan untuk tidak berpuasa. Jadi, bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib mengqadha atau berpuasa di luar Ramadhan.
Ketentuan ini sebagaimana firman Allah SWT:
Insya Allah Insya Allah Tuhan memberkati anda
Artinya: “(Nama) selama beberapa hari. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (harus mengganti) hari-hari lainnya. Dan bagi yang merasa kesulitan maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin. Namun siapa yang mengerjakan amal shaleh dengan sukarela, maka itu lebih baik baginya, dan puasanya lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Dan Imam al-Ghazi dalam bukunya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib, menyatakan bahwa banyak golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Lansia yang rentan, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui, dan pelancong.
Tentu saja rombongan harus membayar puasa yang terlewat.
Namun, terkadang umat Islam bingung harus berbuat apa jika terburu-buru melakukan perubahan.
Sebab dalam hukum Islam, bagi yang siap qadha, ada yang harus membayar dengan puasa dan ada pula yang harus membayar fidyah sekaligus.
Berikut ketentuan puasa qadha bagi umat islam yang ingin membayar, menurut siapa yang belum siap di bulan ramadhan karena lemah.
Bagi orang lanjut usia yang lemah dan tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib membayar fidyah satu lumpur per hari, yaitu 1 lumpur senilai 6/7 ons rasa sakit.
Bagi yang belum siap di bulan Ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan cara membayar puasa.
Pertama, jika tidak dapat dikembalikan maka harus membayar fidyah (tebusan).
Namun jika bisa sembuh maka ia harus berpuasa pada hari lain di bulan Ramadhan. Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sedang hamil.
Sama seperti aturan puasa qadha bagi orang sakit, aturan bagi ibu hamil juga ada dua.
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada dirinya sendiri, maka ia hanya diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun jika seorang ibu hamil khawatir terhadap dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengganti puasa qadha dan membayar fidyah (penebusan) bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena sedang menyusui.
Bagi wanita yang tidak berpuasa menyusui karena egois maka hanya diwajibkan berpuasa saja.
Namun jika dia khawatir terhadap dirinya dan anak-anaknya, maka dia harus berpuasa dan membayar fidyah (tebusan).
Traveler adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan.
Wisatawan yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan wajib membayar atau mengqadha puasa Ramadhannya di lain waktu.
Bagi yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sedang bepergian, maka wajib membayar hutangnya atau mengqadha puasa Ramadhannya.
Syarat dan ketentuan perjalanan non-puasa selama Ramadhan sama dengan perjalanan puasa di bulan suci.
Dalam keadaan seperti ini, niatnya adalah untuk bermalam.
Berbeda dengan puasa sunnah yang bisa dilakukan dengan niat di siang hari
Niat membayar hutang atau kompensasi atau qadha puasa Ramadhan harus terlaksana karena hukum puasanya wajib.
Dibawah ini adalah bacaan niat puasa qadha atau melunasi hutang atau melunasi puasa ramadhan.
Tuhan memberkati لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat puasa Ramadhan besok karena Allah Ta’ala.
Demikianlah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan seperti dilansir disinfecting2u.com dari tulisan Atiatul Maula, salah satu santri Nahdlatul Ulama (NU).
Semoga artikel ini bermanfaat, kami sarankan Anda langsung bertanya kepada para ulama, ustaz atau ahli agama Islam, untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam.
Wallahu’alam
(untuk meletakkan)