Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

Jakarta, berita televisi. Sedangkan transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran nontunai lainnya tidak dikenakan PPN.

“PPN dihitung dari tarif jasa yang dibayarkan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk tarif diskon merchant (MDR). PPN ini tidak dibayarkan kepada konsumen seperti selama ini,” kata Bank Indonesia. (BI) Dikutip di akun Instagram @bank_indonesia, Minggu (29/12/2024).

Bank Indonesia 0% MDR QRIS mulai 1 Desember 2024, mengingat transaksi sampai dengan Rp 500.000,- untuk merchant Usaha Mikro (UMI), maka tarif MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp 0.

“Dengan kebijakan ini, Usaha Mikro (UMI) tidak akan mendapat beban tambahan dan dapat terus memberikan makna dengan QRIS,” tambahnya.

Meski terjadi kenaikan pajak pertambahan nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai tidak berdampak karena inflasi rendah.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti, berdasarkan perhitungan pemerintah, inflasi saat ini berada pada level rendah yaitu 1,6 persen.

“Dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sebesar 0,2%. Inflasi masih tetap rendah pada target APBN 2025 sebesar 1,5%-3,5%,” jelas Dewey dalam keterangan resmi.

Oleh karena itu, kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tegasnya.

Menurut Dewey, jika melihat kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, tidak menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

“Melihat momen kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dampaknya terhadap inflasi dan daya beli tidak sepele,” ujarnya. (membaca)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top