Sleman, disinfecting2u.com – Bawaslu Kabupaten Sleman memilih kasus dugaan kejahatan politik yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) suatu pagi. Saat itu, pengusutan dugaan tindak pidana tersebut diputuskan melalui rapat anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Tadi malam kami sudah rapat dan diputuskan untuk diumumkan sebagai penemuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Sebelum temuan itu diumumkan, jelas Arjuna, pihaknya melakukan penelusuran terhadap informasi yang terlebih dahulu dikirimkan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) di Bawaslu Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelitian, syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dapat dipilih sebagai hasil.
“Ada enam orang terduga pelaku yang menerima dan mengambil uang pecahan Rp 50.000 itu,” kata Arjuna.
Selain itu, penindakan tindak pidana politik uang di Sendangmulyo juga dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu hari ini. Balai Gakkumdu akan meminta keterangan empat orang saksi.
Proses permintaan keterangan dari saksi, inventaris, dan pihak-pihak yang tercatat akan dilanjutkan selama dua hari ke depan, dan apabila diperlukan keterangan dari inventor akan diperpanjang dua hari lagi, ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan, pengusutan dugaan politik uang di Sendangmulyo bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Berdasarkan pesan WA, rapat pleno memutuskan untuk memberikan informasi awal dan melakukan penyelidikan. Informasi yang didapat WA salah satunya terkait foto uang sejumlah Rp 50.000 dan daftar nama pemilih salah satu pasangan suara (paslon).
Karena keterangan gambar itu berkaitan dengan warga Kecamatan Sendangmulyo, maka pagi itu dilakukan penyelidikan atau permintaan keterangan kepada Bupati Sendangmulyo, kata Yuwan.
Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Sendangmulyo itu, ia menambahkan, turut hadir berbagai pihak antara lain Anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan Polsek Minggir. Dalam pertemuan itu, warga Punong Barangay Sendangmulyo mengaku punya bukti soal apa yang disebut politik keuangan.
Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan di mana barang bukti yang diminta dan saat itu juga barang bukti berupa enam lembar kertas pecahan Rp 50.000 ditunjukkan ke Bawaslu. Enam set kertas tersebut masing-masing mempunyai pecahan Rp50.000 dengan pecahan berbeda, ada yang Rp2.300.000, Rp2.000.000, Rp1.650.000, dan lainnya Rp2.700.000.
“Seluruh barang bukti berupa formulir pendaftaran pemilih salah satu pasangan calon serta sejumlah uang telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman dengan laporan penyerahan pada pukul 03.05 WIB,” ujarnya. (scp/buz)