Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi menetapkan DS (23), pengemudi truk tronton yang membawa aki, menabrak beberapa kendaraan dan toko di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kata Kabag Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi kepada Antara, Minggu (24/11/2024).
Mobil Tronton yang dilengkapi aki menabrak beberapa mobil di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Kamis (21/11), sebelum akhirnya singgah usai mengunjungi sebuah toko.
Menurut dia, rem mobil kurang bagus sehingga menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, lanjutnya, sopir truk juga melanggar jam kerja Jalan Prof. Hamka mempunyai kontur ke bawah yang tajam.
Vrries yang melewati Jalan Prof Hamka bisa berangkat pukul 23.00 hingga 04.00 WIB, lanjutnya.
Saat kejadian, sebuah truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang sedang lewat pada sore hari.
Ia menyayangkan keputusan sopir truk yang masih berani keluar dari jam yang diperbolehkan di satu-satunya jalan yang boleh digunakan kendaraan berat.
Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (Ant/Ree).