Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta Api, Siap-siap Bayar Denda, Cek Aturannya!

Jakarta, disinfecting2u.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat peningkatan jumlah penumpang yang signifikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Vice President Humas KAI Ann Purba mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang bawaan di atas aturan yang telah ditetapkan, jika tidak ingin didenda.

Dijelaskannya, penumpang berhak membawa barang bawaan tanpa membayar denda, jika berat maksimal 20 kg, volume maksimal 100 dm3, dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan terdiri dari maksimal 4 tas (bagasi). spasi). .

Batasan bagasi berbayar adalah berat lebih dari 20 kg, maksimal 40 kg dan volume lebih dari 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) . ),” kata Anne, Kamis (26/12/2024).

Ann mengatakan, jika penumpang membawa bagasi melebihi batas berat, maka akan dikenakan denda Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

“Barang bawaan di luar ketentuan tersebut tidak diperbolehkan berada di dalam kabin kereta penumpang dan disarankan barang diangkut menggunakan jasa angkutan barang kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Anne.

Selain itu, ia juga membeberkan barang-barang yang tidak boleh dibawa di bagasi kereta. Ini adalah hewan, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tikam, benda yang mudah terbakar dan meledak.

Kemudian, benda-benda yang berbau tidak sedap atau amis, yaitu benda-benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

“Barang-barang yang dilarang oleh undang-undang dan barang-barang lain yang menurut petugas yang berwenang tidak layak untuk diangkut sebagai bagasi karena kondisi dan ukurannya, tidak layak untuk diangkut sebagai bagasi,” kata Ann. (SAA/NBA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top