Jakarta, disinfecting2u.com – Pilkada Jakarta 2024 akan menjamin partisipasi setiap warga negara yang berhak memilih. Termasuk pasien di lembaga pemasyarakatan (Japalu) dan rumah tahanan (Rutan), serta di rumah sakit.
Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Conwil Kemenkum) DKI Jakarta membenarkan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Di bawah pengawasan Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu serta seluruh tingkatan kami pastikan pada Pilgub, Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2024 di Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Khusus Pembinaan Anak) di DKI Jakarta. siap, akan dilakukan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan, ”ujarnya.
Artinya, seluruh narapidana yang mempunyai hak di Lapas, Rutan, dan LPKA DKI akan diberikan akses hukum terhadap pemilu, lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Gubernur DKI Jakarta Tegu Setyabudi menegaskan kesiapan Pemda DKI untuk mendukung kebutuhan pemungutan suara di lokasi khusus lainnya.
“Bukan hanya penjara dan pusat penahanan. Tapi kami juga memastikan pemungutan suara di panti asuhan dan rumah sakit. Itu akan diatur dan sesuai dengan kehendak Tuhan. “Pemungutan suara akan berjalan lancar,” kata Teguh.
Dengan langkah tersebut Pemprov DKI memastikan seluruh warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024 (agr/raa).