Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital! Kripto dan Fintech Melonjak, Siapa Penyumbang Terbesar?

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp 29,97 triliun per 31 Oktober 2024.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi berbagai sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat seiring berkembangnya dunia.

Sumber utama penerimaan ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) bagi usaha yang menggunakan sistem elektronik (PMSE), pajak kriptografi, pajak fintech, serta pajak transaksi pembelian barang dan jasa.

Dvi Astuti, Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Departemen Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan, mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk penerimaan PPN PMSE yang mencapai Rp 23,77 triliun.

Pendapatan lainnya berasal dari pajak cryptocurrency sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut dari transaksi barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Negara (SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.

Dari 170 pelaku usaha yang memungut dan menyetorkan PPN ke PMSE, total pendapatannya mencapai Rp 23,77 triliun, dimana Rp 6,86 triliun khusus disetorkan untuk tahun 2024.

Sejauh ini, pemerintah telah mengidentifikasi 193 PMSE, termasuk 15 perusahaan baru dan tiga revisi data hingga Oktober 2024.

Beberapa pemain baru PMSE adalah FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC dan NERIS Analytics Limited. Selain itu, koreksi data dilakukan oleh NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE asing untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha lokal dan internasional di pasar Indonesia.

Selain itu, pendapatan pajak cryptocurrency mencapai Rp 942,88 miliar pada Oktober 2024, dengan kontribusi khusus sebesar Rp 475,6 miliar pada tahun ini. Informasi penerimaan pajak mata uang kripto antara lain Rp 441,57 miliar dari PPh 22 untuk transaksi penjualan di bursa, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 501,31 miliar atas pembelian mata uang kripto.

Di sektor fintech, pemerintah mengumpulkan dana sebesar Rp2,71 triliun dengan kontribusi sebesar Rp1,15 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak fintech meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,15 triliun pada tahun ini.

Pajak tersebut terdiri dari PPh 23 dari bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 dari Bunga Pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, PPN DN total 1,43 triliun. .

Total penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,55 triliun hingga Oktober 2024 dengan kontribusi tahun ini sebesar Rp1,03 triliun. Informasi pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 172,68 miliar dan PPN Rp 2,38 triliun.

Dvi menambahkan, pemerintah masih menjajaki potensi penerimaan pajak di sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas pembelian barang dan jasa.

Dengan terus meningkatnya penerimaan pajak dari industri digital, diharapkan kekuatan ekonomi digital dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top