Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya….

disinfecting2u.com – Pengawas LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengupas mendalam soal undang-undang kuburan yang menggunakan batu paving pada batu nisan. Dalam tradisi Indonesia, kata Buya Yahya, banyak kuburan atau makam yang menggunakan batu nisan cor. batu bulat.

Menurut Buya Yahya, keluarga mereka menggunakan batu nisan, coran, dan batu paving untuk menandai kuburan.

Soal hukum, Buya Yahya sudah mendengar dari beberapa masyarakat bahwa kuburan dengan menggunakan batu bulat, plester, dan batu nisan tidak boleh atau haram.

Padahal di sana dikatakan haram, kata Buya Yahya dalam ceramah yang disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (10/12/2024).

 

Buya Yahya pertama kali menjelaskan, izin atau hukum memasang batu nisan di kuburan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Nisan tersebut berfungsi sebagai batu nisan di dasar kuburan dan dipasang atas permintaan keluarga.

Masyarakat Indonesia akan dengan mudah mengenali makam kerabat atau orang tercinta yang sudah meninggal.

Kehadiran nisan ini akan mengidentifikasi jenazah yang terekspos di dalam makam.

Batu nisan biasanya memuat nama almarhum, tanggal lahir, dan tanggal kematian atau kematian.

Merujuk pada kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhaili, batu nisan tersebut hukumnya makruh jika mengacu pada pendapat mazhab Maliki.

Jabir Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan hadits tentang batu nisan di kuburan berdasarkan mazhab Maliki, sebagai berikut:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقَُ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا

Artinya: “Nabi SAW melarang mengecat kuburan, menulis di atasnya, dan mendirikan bangunan di atasnya. » (HR.Muslim)

Lantas bagaimana pendapat Buya Yahya? Undang-undang tentang pemasangan batu nisan masih memperbolehkan penandaan kuburan kerabat atau orang yang dicintai.

“Batu nisan boleh memberi tanda, tidak haram, tidak ada masalah menulis di kayu atau batu,” jelasnya.

“Memberi nama untuk menonjolkan diri bukanlah sesuatu yang haram, boleh saja, baik tanda itu tertulis di kayu atau di atas batu, itu bukan sesuatu yang haram,” lanjutnya.

Soal pengaspalan kuburan, Buya Yahya juga menjelaskan hukumnya karena masyarakat Indonesia ingin kuburan keluarga rapi.

Makamnya menggunakan batu bulat, seperti batu nisan, agar kuburan keluarga mereka mudah dikenali dalam tradisi Indonesia.

Bila keluarga ingin berziarah, mereka bisa langsung menemukan makam keluarga.

Tak hanya keluarga, banyak makam orang-orang penting dan tokoh agama lainnya juga menjadi tempat ziarah mengenang orang yang meninggal.

Banyak pertanyaan mengenai hukum makam beraspal yang dianggap haram dan harus dibongkar agar hanya terlihat menggunakan tanah.

“Perkerasannya seperti batu alam dan lain-lain ditata sedemikian rupa sehingga bersih, tidak ada masalah karena tidak seperti semen,” jelasnya.

Sebagai pendakwah kharismatik, ia menjelaskan batu bulat berbeda dengan plester atau semen makam.

“Kalau disemen akan mengganggu orang lain karena mau dirobohkan, karena ingin diisi mayat lain atau diganggu kiri kanan,” ujarnya.

Ia mengatakan kuburan yang menggunakan paver sangat mudah untuk dibongkar atau dipindahkan nantinya.

“Kalau hanya ingin memindahkan pavernya, cabut saja,” ujarnya.

Soal klakson, khatib kelahiran Blitar itu menegaskan, hukumnya makruh. Namun hal ini diperbolehkan jika mempunyai kelebihan.

“Harusnya dihindari kalau tidak diperlukan, misalnya kalau tidak khawatir banjir, sebaiknya jangan dilakukan, itu makruh,” tegasnya.

Ia tidak serta merta memberikan pendapatnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara perbedaan penjelasannya dengan pendapat para ulama.

Ia mengetahui bahwa banyak ulama yang mengatakan bahwa hukum pemasangan ketiganya adalah makruh atau haram. Namun perbedaan pendapat ini harus disambut baik.

“Tapi kita ikuti ulama yang mengatakan itu makruh, mari kita hindari hinaan dan ejekan,” tegasnya.

(jauh/tidak sengaja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top