Istri Aniaya Suami di Cipayung Jakarta Timur Usai Dicurigai Selingkuh, Kaki Korban Patah

JAKARTA, disinfecting2u.com – Polisi di Jakarta Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MS (31) yang dituduh suaminya AG (35) di sebuah apartemen di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11) di Jakarta Timur. Kapolres Metro Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Pelaku telah berstatus tersangka dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Nicolas menjelaskan, kasus kekerasan ini bermula ketika korban yang merupakan istri sah pelaku mencurigai istrinya selingkuh dengan pria lain. Pasangan ini tinggal di sebuah bangunan perumahan di cluster Harapan Indah di Bekasi.

“Sebelum kejadian, terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa dia sedang tidur di VC (telepon),” ungkapnya.

Namun karena merasa curiga, korban mengecek status telepon seluler pelaku, dan hasilnya, terdakwa menempuh perjalanan ke Jakarta Timur dan berhenti di Stasiun (TKP).

“Korban menemukan tempat terdakwa berada dan menemukan mobil terdakwa terparkir di area parkir,” ujarnya yang sedang bergulir.

Korban menghampiri mobil terdakwa, namun korban tidak mengizinkan korban masuk ke dalam mobilnya.

Rupanya, saat korban mencoba masuk ke dalam mobil, terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

Menurut Nicolas, terdakwa mengetahui kaki kanan korban masuk ke dalam mobil di depan jok kiri. Namun terdakwa menerangkan bahwa kendaraan yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tetap.

Korban sudah tidak mampu lagi memegang tangannya dan terjatuh sekitar 200 meter sehingga menyebabkan korban terjatuh, ujarnya.

Melihat korban pingsan, terdakwa tidak membantu. Korban menghubungi Kejaksaan Agung melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta bantuan, namun terdakwa tidak menghiraukan dan tidak memberikan bantuan.

“Terdakwa tidak mengangkat telepon korban, hingga saat ini terdakwa tidak menanyakan kondisi gadis terdampak dan anak-anak yang merawat gadis terdampak, namun nyatanya laki-laki terdampak masih menggunakan alat jinjing. Tidak ada tindakan.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. (semut/dpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top