Delapan Orang Tersangka Korupsi Puskeswan Bengkulu Dilarikan ke Kejaksaan, Total Kerugian Rp2,3 Miliar

Bengkulu disinfecting2u.com – Delapan dari sepuluh orang mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran rangkaian kegiatan yang terbagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar, telah diserahkan kepada penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin Kantor, Senin (2 Desember 2024).

Delapan orang yakni Watler Gilbert Tampubolon, Eddy Pelita Putra, Nana Setiana, Ruben Artanto, Dannitas Subarja, Durmika, Joni Woker, Kurniasih sebelumnya mengganti kerugian negara namun tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang terjadi, sedangkan dua orang lainnya , yaitu Endang Sumantri selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mus Mulyanto diduga merupakan kepanjangan tangan mantan Bupati. 

“Setelah menerima surat dari Kementerian Kehakiman, kami telah menyelesaikan penyerahan berkas tahap kedua untuk 10 tersangka, hari ini delapan orang dan besok (Selasa 12 Maret 2024) dua orang lagi), berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata komisaris polisi. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat meninjau pemindahan tersangka di depan gedung Tipidkor Polda Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik ​​Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti, serta hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu dengan perkiraan nilai kerugian Rp2,3 miliar.

Ketujuh pekerjaan fisik tersebut antara lain pembangunan Puskesmas Kecamatan Talang Empat dengan nilai tenaga kerja Rp748.468.368, pembangunan Puskesmas Kecamatan Merigi Kelindang Rp715.846.489, pembangunan Puskesmas Kecamatan Pematang Tiga Rp717.662.567, dan Puskesmas Kecamatan Po Rehadok. Balai Rp 295.251.293, Rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang 461.889.000 Rp. Konsultan Pengawasan Rp. 78.000.000, Konsultasi Pengawasan BPP senilai Rp. 45.000.000. (rgo/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top