Dosen Tidak Dapat Tukin di APBN 2025, Pemerintah Didesak Perjelas Status Tunjangan Kinerja Dosen ASN: Harus Ada Perpres

Jakarta, disinfecting2u.com – Meski pelaksanaannya diatur berdasarkan perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun dosen yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2025. Anggaran tukin dan tunjangan profesi dosen tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Untuk memperjelas situasi tunjangan dosen ASN, Aliansi Dosen ASN (Adaksi) Kementerian Pendidikan dan Teknologi RI menggelar aksi damai dan mengirimkan bunga ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta. . , Senin (6/1/2025).

Dalam aksinya, Adaksi meminta pemerintah Indonesia segera memperjelas status tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN.  Koordinator Aksi Angun Gunawan dalam kegiatan tersebut mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN.

Selain itu, menurut Gunawan, pemerintah harus memastikan alokasi anggaran tukin pada APBN 2025, dan ketiga memberikan jadwal khusus pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN. “Bukan hanya soal kesejahteraan tapi juga keadilan. Dosen telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun pendidikan tinggi Indonesia,” ujarnya.

Gunwan, dosen PPPK Politeknik Negeri (Polimedia) Media Kreatif Jakarta, mengatakan, sejak tahun 2021 telah dilakukan sejumlah ujian, termasuk praperadilan atas perintah Komisi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Dikbudristek) No. 447/P/2024, dimana tunjangan diatur berdasarkan kasus per kasus.

“Kami minta produk sah yang dibuat kementerian, tapi mereka tidak mau menerapkannya,” kata mantan mahasiswa S2 Politeknik Oxford Inggris penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu. .

Anggaran Rp 2,8 triliun

Pertama, Togar M., Sekretaris Eksekutif Kementerian Pendidikan dan Teknologi. Diakui Simtupang, APBN 2025 tidak memiliki anggaran tunjangan, tunjangan kinerja (tukin), maupun tunjangan profesi dosen pada tahun ini.

Namun menurut Toger, pihaknya sudah mencoba menyampaikan ke Badan Anggaran (Bangar) DPR dan Kementerian Keuangan (KMENKU) soal tunjangan dosen yang totalnya berjumlah Rp 2,8 triliun.

Jadi ini perjuangan Pak Menteri untuk memberikan Tukin sebesar Rp 2,8 triliun, kata Togar Simatupang.  (semut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top