Alih Fungsi Gedung Bekas RSUD Kertosono Jadi Kos dan Karaoke Ilegal, Komisi IV DPRD Nganjuk akan Kembalikan Manfaatnya

Nganjuk, disinfecting2u.com – Gedung bekas RSUD Kertosuno yang sudah lama terbengkalai, ternyata dialihfungsikan secara ilegal menjadi kos-kosan dan bengkel pandai besi tanpa izin. Penemuan ini mengejutkan publik dan memancing reaksi keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.

Berdasarkan laporan warga sekitar, aktivitas di gedung tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Tempat yang dulunya merupakan pusat pelayanan kesehatan, kini digunakan untuk kegiatan yang dianggap melanggar aturan, seperti penyediaan kos-kosan tanpa izin resmi dan operasional karaoke yang melanggar tata tertib, kata Tutko Nuswantoro dari gunung es. Komunitas Kertosono, pihaknya berencana memanfaatkan RSUD ini untuk menggairahkan perekonomian di sektor UMKM.

Awalnya saya sebagai publik figur merasa muak dengan kecerobohan aset Pemkab.

“Kami kemudian mencoba meminjam atau menyewa guna bangunan tersebut. Namun, kami tidak mendapat izin untuk meminta kepada Pj Bupati,” ujarnya.

Saat ini, Totok sedang menunggu persetujuan dari ACC.

“Kami sempat membersihkan gedung, bahkan saya manfaatkan untuk mengadakan pesta ulang tahun. Namun setelah izinnya ditolak, kami tidak tahu apa-apa,” kata Tutuk.

“Jadi pada dasarnya saya mengajukan melalui proses hukum hingga akhirnya disetujui oleh Pj Bupati dan izinnya untuk UMKM,” kata Toto.

“Juga, sebelum izinnya ditolak, saya tahu tentang investor lokal. Alhamdulillah saya beruntung, tapi ternyata salah, kata Totko.

Sekali lagi, Tutko tidak tahu apa-apa soal hal lain karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai proses penerbitan izin penggunaan aset negara.

“Kalau di lapangan kita tidak ikuti, intinya saya peduli sama kakak, soal kamar, ini tempat tidur bos, belum lagi 9 kamar, ada 27 kamar yang pakai. Bisa dilakukan, ” jelas Totok. .

Intinya, menurut Totok, dengan hadirnya anggota DPRD dan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP dan Ekspektoran, kami ingin menutupnya terlebih dahulu.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Nganjuk Suharono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut. 

Ia mengatakan bahwa kami menghentikan operasi ilegal ini dan menyerahkan pengelolaan gedung tersebut kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuke, M Fauzi Arwana menyayangkan eks gedung RSUD Kertosuno digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Bangunan ini hendaknya digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kegiatan ilegal. Kami akan segera mengambil langkah untuk mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan masyarakat Nganjuk,” tegasnya, Senin (06/01).

Fauzi juga menegaskan, penggunaan aset daerah tidak sesuai aturan, berdasarkan laporan masyarakat, karena itu merupakan martabat kita bersama, sehingga aset pemerintah daerah harus dilindungi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk mengaku aset tersebut kosong, bahkan sejak 2018 sudah tidak digunakan, bahkan saat itu untuk kegiatan BNN Jatim, tempat rehabilitasi korban narkoba ketergantungan

“Jadi mulai tahun 2018 bekas gedung RSUD Kertosono. Belum ada pengamanan,” kata Fauzi.

Fauzi juga mengatakan, kami datang bersama Irjen dan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas di gedung eks RSUD Kertosono yang diduga terlibat prostitusi dan kegiatan ilegal.

“Jadi harus saya tegaskan kembali, apa yang disampaikan Kasatpol PP itu benar bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan apapun di bekas gedung RSUD Kertosuno,” tegas Fauzi.

Pihaknya kemudian akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar gedung eks RSUD Kertosuno bisa dioperasionalkan untuk kepentingan masyarakat Nganjuk.

“Dengan harapan bekas gedung RSUD Kertosono yang merupakan aset pemerintah daerah ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Nganjuk,” tutup Fauzi. (kso/ayam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top