Sebanyak 39 ASN dan PPPK Jombang dapat Sanksi Teguran Lisan hingga Pemberhentian

Jombang, disinfecting2u.com – Pemerintahan Bupati Jombang menggelar sarasehan perdana di bawah kepemimpinan Bupati Jombang pada tahun 2025. Aksi tersebut sebagai sarana evaluasi dan motivasi. Pada tahun 2024, sanksi disiplin akan dijatuhkan kepada 39 PNS dan pegawai berstatus PPPK. Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, pengurangan gaji dan pemberhentian sebesar 75 persen, serta pemutusan kontrak kerja bagi pegawai yang berstatus PPPK.    Saat memimpin unjuk rasa pertama di lingkungan Pemerintahan Bupati Jombang pada tahun 2025, Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan, jumlah ASN yang terlibat pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintahan Bupati Jombang cukup tinggi. Dalam pesannya kepada sekitar 3000 ASN. Teguh pertama kali mencontohkan sejumlah prestasi yang diraih Pemkab Jombang selama tahun 2024. Ia kemudian juga melaporkan, terdapat 39 kasus pelanggaran disiplin ASN di Jombang. 

“Sebanyak 39 ASN terlibat pelanggaran disiplin,” ujarnya. Dia menjelaskan, ada 24 ASN yang mendapat tindakan disiplin ringan. Rinciannya, teguran lisan diberikan kepada 10 pejabat publik, teguran tertulis kepada 7 pejabat publik, pernyataan ketidakpuasan tertulis kepada 2 pejabat publik, dan teguran lisan kepada 5 anggota PPPK. Kedua, ada enam ASN yang mendapat tindakan disiplin sedang. Rinciannya, direncanakan penundaan kenaikan pangkat berkala 1 PNS selama 1 tahun, penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS, dan pemotongan 15 persen dari gaji pokok selama 12 bulan untuk 1 PPPK. Ketiga, ada 9 ASN yang mendapat sanksi disiplin berat. Penurunan pangkat menjadi lebih rendah bagi 1 orang PNS selama 12 bulan, pemberhentian menjadi wakil selama 12 bulan bagi 2 orang PNS, pemberhentian dengan hormat dari PNS diluar kehendaknya sebanyak 3 orang dan gaji pokok selama 12 bulan bagi PPPK sebanyak 2 orang dengan Detail diskon 25 persen. Kedua, pemutusan kontrak kerja dengan hormat tidak dilakukan atas permintaan 1 orang pegawai PPPK, jelas Plt Deputi.  Disebutkan juga, 2 pegawai ASN diperiksa tim audit dan 1 orang diberhentikan sementara dari pegawai negeri karena sedang dalam proses hukum akibat kasus pidana. 

“Data ini menjadi peringatan, peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam bekerja,” jelasnya. Pj Jombang mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat pelanggaran disiplin sudah sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja lebih dari 28 hari. “Saya menuntut pada tahun 2025 tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang dapat merugikan nama baik lembaga, nama baik pribadi, nama baik keluarga, dan nama baik lingkungan tempat kita bekerja,” kata Teguh. . (gunakan/ayam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top