Kapolres Probolinggo Kota Lakukan PTDH Bripka DW, Akibat Melanggar Kode Etik Polri

Probolinggo, disinfecting2u.com – Sesuai Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024, Kapolres Probolinggo Kota memberhentikan (PTDH) Bripkan DW karena melanggar kode etik, bebas tugas 177 hari, Kamis (26/12). Kapolres Prabalingga Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan Bripka DW masuk PTDH karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

“Kami menghapus foto anggota yang bersangkutan karena mereka tidak hadir. Kegiatan tersebut tetap kami laksanakan dengan membawa gambar-gambar dimaksud yang dibawa oleh pihak Propam Polres Kota Probolinggo,” jelasnya.

Dalam pesannya, Kapolri AKBP Oki Akhadiyan menambahkan, Polri berkomitmen tegas terhadap institusi kepolisian yang menghukum Bripka D.U. 

“Saya tidak menginginkan ini, namun situasinya sudah tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran ini juga merupakan perbuatan Bripka DW sendiri. “Kami sudah beberapa kali diingatkan dan diinstruksikan, namun yang bersangkutan tidak berubah,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan seremonial ini dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polres Prabaling Kota. Jangan biarkan anggota lain melanggar disiplin polisi atau kode etik.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran Polres Prabalingga Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Prabalingga Kota. Namun, jika situasinya mengharuskan, saya akan tetap melakukannya,” tutupnya. (msn/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top