Jakarta, disinfecting2u.com – Polres Bintan Timur, Polres Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua pelaku Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat pada 24 November 2024. Dua tersangka, AT (24), laki-laki asal Kota Tanjungpinang, dan TI (21), perempuan yang juga warga Tanjungpinang kota, ditangkap saat hendak menjemput calon korban di kawasan kota Kijang, Bintan.
“Dua orang pelaku kami tangkap saat datang dengan mobil untuk menjemput calon korbannya,” kata AKP Khapandi saat jumpa pers di Mapolres Bintan Timur, Selasa (1/6/2025).
Menurut Kapolsek, dua pelaku diduga berperan sebagai muncikari.
AT berperan sebagai penghubung dengan klien filantropi laki-laki, sedangkan IT bertugas melindungi dan mendampingi korban selama proses prostitusi yang disepakati dengan klien.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ada tiga gadis di bawah umur yang akan dijual ke lembaga kemanusiaan.
Keduanya dijemput menggunakan mobil, namun aksinya terhenti ketika polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak menjemput korban lainnya.
“Dua korban yang sudah berada di dalam mobil pelaku mengaku pernah dijual ke lembaga kemanusiaan sebelumnya,” jelas AKP Khapandi.
Kedua penjahat tersebut kini telah ditangkap dan proses pengadilan lebih lanjut sedang dilakukan.
Mereka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pelanggaran Kekerasan Seksual (CSA), dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (dengan)