KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan di Sepanjang 2024, Umumnya Kapal Berbendera RI: Kerugian Rp3,7 Triliun

Jakarta, disinfecting2u.com – Sepanjang tahun 2024, tercatat Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal pencuri ikan yang terlibat illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).

Direktur Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi menjelaskan, pihaknya telah menangkap 240 kapal pelanggar, yang terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal ikan Indonesia. 

“Tujuh kapal ikan asal Malaysia, 17 kapal Filipina, 3 kapal Vietnam, 1 kapal Rusia, dan 2 kapal Sierra Leone. Kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, tak hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran, PNPB tidak tertangkap. Di sinilah kita menindak kapal berbendera Indonesia, kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/12/2024).

Pung Nugroho juga menjelaskan pelanggaran ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KPK menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap pelakunya.

“Di sini kita hitung, valuasi yang kita hitung Rp 3,7 triliun. Kita dapat kerugian negara dari illegal fishing,” jelas Pung Nugroho

Kapal-kapal dari berbagai negara tetangga kerap masuk ke Indonesia untuk mencuri ikan, diduga karena kerusakan ekologi di perairan mereka sendiri. Banyak dari kapal-kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak seperti trawl yang merusak terumbu karang dan merusak habitat ikan.

“Kehidupan laut telah dirusak oleh alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya ikan-ikan berpindah dari wilayahnya ke perairan kita dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. kami tidak punya izin, pasti kami tangkap,” kata Ipunk.

KKP juga memastikan pengawasan di perairan Indonesia dilakukan bekerja sama erat dengan TNI/POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Bea Cukai.

“(Masyarakat) tidak perlu khawatir. Bersama TNI/POLRI, Bakamla dan Bea Cukai, kita semua bahu membahu menjaga perairan kita,” tutupnya.

Selain itu, Pung Nugroho juga menjelaskan, pihaknya resmi berwenang menggunakan kapal ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03, sebagai kapal patroli dan penangkapan ikan maritim Indonesia. Kapal yang ditangkap dan disita pertengahan tahun lalu itu sudah bisa digunakan sehingga bisa digunakan untuk memperkuat armada kapal patroli yang ada.

“Kami akan menyiarkan pemantauan terhadap penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap pada pertengahan tahun lalu. Saat ini, berdasarkan perintah pengadilan yang telah disahkan, kami menggunakan kapal tersebut sebagai kapal patroli. disebut Kapal Pengamat Paus 02,” ujarnya. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top