3 Hakim Diamankan Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Surabaya, disinfecting2u.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi penangkapan (OTT) oleh petugas Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut berinisial HA, D dan M. akhirnya sampai di gedung kantor Kejaksaan Tinggi Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 16.35 pada Rabu sore (23/10). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti dan mendakwa Ronald Tannur. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan ad hoc oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

“Hari ini ada serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung. Kami hanya menghadiri dan membantu teman-teman dalam penyidikan dan mengamankan tiga orang yang diduga penerima suap atau suap terkait kasus yang melibatkan Ronaldo.” Tannur,” kata Mia kepada perwakilan media. 

Sayangnya, saat pelapor menanyakan lebih detail mengenai penangkapan ketiga hakim PN Surabaya, Mia enggan menyampaikannya karena akan langsung disampaikan oleh Direktur Penkum dan Direktur Reserse Khusus JAM. Kejaksaan Negeri Jakarta.

Nanti pukul 19.00 WIB Insya Allah Pak Zampisus akan segera menyampaikan posisinya, ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hakim HA, D dan M diangkut dengan pengamanan ketat menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.

Hakim HA yang pertama datang dengan mobil Innova berwarna hitam. Tiga puluh menit kemudian, Hakim D dan M tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan dua kendaraan, disusul Hakim D dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, seorang perempuan juga ditangkap dan diseret kejaksaan dengan pengamanan ketat. Sosok perempuan tersebut diduga adalah L, pengacara Ronald Tannur, tersangka pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti. 

Selain itu, ketiga hakim tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cha/ayam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top