Cirebon, disinfecting2u.com – Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menolak menyerahkan diri setelah Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024), menolak peninjauan kembali (PK). malam hari
Keluarga ketujuh tersangka pembunuhan Vina dan Eki Cirebon mengaku akan terus memperjuangkan pembebasan anaknya. Usai melakukan pertemuan tertutup dengan kuasa hukum Partai Peradi, keluarga terdakwa kasus Vina Cirebon mengajukan permintaan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia yakin ketujuh terpidana Rivaldi CS tidak pernah membunuh Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Diketahui, para narapidana yang ditolak permohonan PK-nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto, dan Sudirman.
Anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan tersangka kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
“Setelah mendengar putusan MA, kami sangat kecewa. Kami mohon Presiden Prabowo Subianto divonis bersalah karena tidak bersalah, kami yakin masalah ini ada solusinya,” kata perwakilan keluarga Adam, Senin (16). /12). /2024).
Adam meminta bantuan Presiden untuk membebaskan tujuh terdakwa yang masih mendekam di penjara.
Kasanah, salah satu orang tua narapidana Hadi Saputra, pun berharap Presiden Prabowo mendengarkan permohonan keluarga narapidana Vina Cirebon.
Ia dan keluarga lainnya telah menerima bahwa anak-anak yang divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon tidak bersalah.
Ia berharap permintaan terbuka Presiden tersebut diindahkan dan segera dilaksanakan.
“Kami yakin anak-anak kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan buruk seperti itu. Kami meminta dan berharap Presiden mendengarkan keluh kesah kami dan melepaskan anak-anak kami,” ujarnya. (namamu)