LEMBARAN NEWS Menag Beberkan Capaian BPJPH dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal: Peringkat SGIE Meningkat Terutama Makanan dan Minuman

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Agama (Menag) Yakut Choleil Koumas mengatakan Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kmenag) sudah berbenah. . 

“Saat ini Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penerapan jaminan produk halal. Secara internasional, rating SGIE mengalami peningkatan terutama untuk makanan dan minuman halal,” imbuhnya.

Keberhasilan Indonesia masuk tiga besar Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023 yang dirilis Dinar Standard pada Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Indonesia yang menduduki peringkat keempat pada tahun 2022 kini berada di peringkat ketiga di belakang Malaysia dan Arab Saudi,” tegasnya. 

Sementara untuk sektor halal food atau produk makanan halal, Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua dunia. 

Gus Men, sapaan akrab Menteri Agama, kemudian menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki 5,3 juta produk halal yang bersertifikat BPJPH. 

“Meningkat hampir 700 persen sejak 2019,” ujarnya. 

Sementara dari sisi pelayanan, proses pelayanan sertifikasi halal semakin membaik.

Dengan penyempurnaan ini, proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat dibandingkan proses pelayanan sebelumnya yang bisa memakan waktu 352 hari atau 10 bulan. 

Inovasi teknologi menjadi kunci peningkatan kualitas dan kuantitas produk. Tak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi kunci mewujudkan jaminan produk halal berkelanjutan.” kata Gus Men.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Akil Irham mengatakan, salah satu kemajuan penting dalam peningkatan layanan jaminan produk halal adalah pemanfaatan inovasi teknologi. 

Menurutnya, upaya tersebut terbukti meningkatkan kuantitas dan kualitas jaminan halal produk Indonesia secara signifikan. 

“Sejak tahun 2019, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 5 juta 300 ribu produk (atau meningkat 687 persen dibandingkan MUI pada akhir tahun 2018) yang dijual dan/atau didistribusikan ke seluruh Indonesia,” jelas Akil.

Dari segi kualitas, BPJPH menyebut Aqeel telah mengurangi waktu sertifikasi Halal sebesar 98 persen.

“Hanya membutuhkan waktu 11 hari dari 352 hari pada jalur halal reguler dan 8 hari pada jalur pernyataan halal mandiri untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya menyadari bahwa Halal bukan sekedar stempel dan sertifikat, namun juga mempunyai peran dalam pembangunan berkelanjutan.

“Halal merupakan perwujudan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab,” tegas Akil (put).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top